Editorial Yong Ganas : Dishub Langkat, Jangan Hanya Hadir Saat Menghitung Uang

- Kontributor

Minggu, 6 April 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – Metrolangkat.com

Kehadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat di kawasan wisata seperti Tangkahan dan Bukit Lawang ternyata bukan untuk mengatur lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, apalagi menyediakan fasilitas parkir.

Ironisnya, kehadiran mereka hanya terasa lewat karcis—ya, karcis retribusi parkir.

Alih-alih menempatkan petugas untuk mengatur arus kendaraan atau menjaga ketertiban di kawasan ramai wisatawan, Dishub justru menitipkan pungutan parkir kepada petugas loket.

Tarif yang dikenakan pun tidak murah. Untuk kendaraan roda dua, pengunjung harus membayar Rp13.000. Dari jumlah itu, Dishub mengambil bagian sebesar Rp3.000.

Untuk mobil, tarifnya Rp4.000, yang seluruhnya masuk ke Dishub. Namun yang jadi pertanyaan besar: apa yang sudah dilakukan Dishub dengan uang tersebut?

Perlu diingat, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 dan Pasal 275, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas keselamatan lalu lintas, termasuk rambu-rambu, marka jalan, dan penerangan jalan umum.

Jika Dishub menarik retribusi parkir tanpa memberikan fasilitas penunjang—maka ini dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban pelayanan publik.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Raih Penghargaan "Sahabat Pers Award 2024"

Lebih jauh, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa pungutan retribusi harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas atau jasa tertentu yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

Jika Dishub menarik retribusi parkir, maka mereka wajib menyediakan tempat parkir yang layak, aman, dan terkelola.

Apa yang terjadi saat ini justru sebaliknya—pengunjung dibiarkan mencari tempat parkir sendiri di pinggir jalan tanpa petunjuk, tanpa pengawasan.

Amatan di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang jalan menuju Bukit Lawang, rambu lalu lintas sangat minim, marka jalan nyaris tak terlihat, dan penerangan jalan di malam hari hampir nihil.

Jika malam tiba, kawasan wisata ini berubah gelap dan rawan.

Lalu ke mana uang retribusi itu mengalir? Sebab, tidak ada satupun dari hasil kutipan itu yang kembali dalam bentuk fasilitas.

Baca Juga :  Ny. Endang Syah Afandin Salurkan 50 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

Hal ini tak bisa terus dibiarkan. Dugaan kebocoran retribusi harus diusut tuntas.

Penegak hukum mesti turun tangan memeriksa aliran dana yang dipungut atas nama pelayanan namun tidak berwujud dalam pelayanan.

Begitu pula dengan pengelolaan wisata oleh Bumdes setempat, perlu audit menyeluruh agar publik tahu berapa uang yang masuk, dan untuk apa digunakan.

Masukan kami untuk Dinas Perhubungan Langkat: kembalilah pada fungsi utama sebagai pelayan masyarakat.

Siapkan rambu dan marka jalan, hadirkan petugas yang benar-benar bekerja di lapangan, dan jika menarik retribusi, pastikan ada fasilitas yang sepadan dengan uang yang dipungut.

Jangan lagi rakyat diperlakukan sebagai dompet berjalan.

Bukit Lawang dan Tangkahan adalah wajah pariwisata Langkat di mata dunia. Jangan biarkan wajah itu dicoreng oleh keserakahan dan kelalaian birokrasi.(Red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat
Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,
Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:20 WIB

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Berita Terbaru