Dinilai Langgar Fatwa MUI dan UU Wakaf, Rencana Bongkar Masjid Al Ikhlas Tuai Kecaman

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Masjid Al Ikhlas yang rencananya akan dibongkar diganti perumahan elite.(ist)

MEDAN — METROLANGKAT.COM

Polemik dugaan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Kompleks Veteran, Medan Estate, menuai reaksi keras dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara.

Organisasi kepemudaan Islam tersebut menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Wilayah PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos.I, menegaskan

bahwa masjid merupakan aset umat yang memiliki status hukum jelas dan tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak, apalagi untuk kepentingan komersial.

“Masjid bukan objek bisnis. Jika benar ada upaya pembongkaran atau pemindahan demi pembangunan perumahan elit, itu jelas bertentangan dengan nilai agama dan hukum negara,” ujar Chaerul kepada awak media.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Bahorok Terima Bantuan Langsung dari Pemkab

Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa masjid yang telah digunakan sebagai tempat ibadah berstatus wakaf dan haram dialihkan untuk kepentingan lain.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Menurut Chaerul, negara memiliki kewajiban melindungi rumah ibadah dari segala bentuk pengrusakan maupun penggusuran yang tidak sah.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

Baca Juga :  Hadiri HUT Persadan Sembiring Meliala, Paslon Iskandar - Adli dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Adat Karo

“Kami mendorong Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan modal,” tegasnya.

PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut juga menyatakan siap berdiri bersama umat Islam dalam menjaga keberlangsungan Masjid Al Ikhlas sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat sekitar.

Meski demikian, Chaerul mengimbau agar setiap bentuk penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan bermartabat, tanpa konflik, namun tetap tegas dalam membela rumah ibadah,” pungkasnya.(Arif)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat
Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,
Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:20 WIB

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Berita Terbaru