Binjai – METROLANGKAT.COM
Diduga akibat Overdosis (OD) seorang wanita berinisial WPH (20) warga Jalan Suka Damai, Lingkungan IV Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, dikabarkan meninggal dunia usai dugem di Diskotek CDI, yang beralamat di Jalan Unnamed Road, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/10) dinihari, sekira pukul 03.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, sebelumnya korban pada hari Minggu (20/10) sekira pukul 18.00 Wib, bersama dua orang rekannya, NS dan H, berangkat dari sebuah kos-kosan menuju ke diskotek CDI untuk dugem. Tak berselang lama, mereka bertemu kembali dengan rekannya seorang pria berinisial J.
Selanjutnya, mereka masing masing pun berpencar untuk menawarkan jasa ke para pengunjung CDI.
Setibanya di diskotek CDI, korban bersama kedua rekannya diduga menkomsumsi narkotika jenis ekstasi. Namun, korban diduga tidak kuat sehingga mengalami Over Dosis.
Guna menyelematkan nyawanya, korban dibawa ke praktek Bidan Nia Lani Giayawa, yang beralamat di Jalan Rasmi, Lingkungan ll Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis, Korban sudah susah bernafas dan mulut sudah kaku.
Oleh rekan rekannya, korban pun dibawa ke RSUD Djoelham Binjai yang beralamat di Jalan S. Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
“Wilkum Medan bang,” ucapnya singkat.
Beberapa barang bukti pun diamankan polisi, diantaranya tas korban berwarna hitam, 1 unit HP merk Iphone, 1 unit HP merk Oppo berwarna biru, 1 unit HP merk Oppo berwarna ungu, serta uang kontan Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)