Langkat – METROLANGKAT.COM
Puluhan bangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel di Kabupaten Langkat diduga berdiri tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fakta mencengangkan ini diungkapkan oleh Agung, staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat, Selasa (23/9/2025).
Agung menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan satu pun SLF untuk bangunan tower Telkomsel di wilayah Langkat.
“Satupun bangunan tower milik Telkomsel belum pernah kami terbitkan SLF-nya, bang,” tegas Agung.
Padahal, penerbitan SLF merupakan kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan kelayakan fungsi bangunan gedung, termasuk tower telekomunikasi.
Landasan Hukum Terabaikan
Agung menjelaskan, penerbitan SLF oleh Dinas PUTR bertujuan memastikan setiap bangunan aman, nyaman, dan sesuai standar teknis.
Hal itu telah diatur jelas dalam Pasal 86 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Langkat.
Perda tersebut menyebutkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF mencakup konsultasi standar teknis, inspeksi gedung, hingga pencetakan plakat SLF.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran, karena tower Telkomsel tetap beroperasi tanpa dokumen resmi yang diwajibkan.
Puluhan Tower Beroperasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah tower Telkomsel di Kabupaten Langkat mencapai puluhan titik.
“Infonya ada 30 titik tower Telkomsel di Kabupaten Langkat, bang,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Telkomsel terkait dugaan puluhan menara yang tidak dilengkapi SLF tersebut. (Yong)