MEDAN —METROLANGKAT.COM
Provinsi Sumatera Utara kembali mencatat langkah progresif dalam pembaruan hukum nasional.
Setelah Jawa Timur dan Jawa Barat, Sumut resmi menjadi provinsi ketiga yang menerapkan restorative justice melalui pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat KUHP 2023 dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih mendidik serta tidak menambah beban lapas.
“Pidana kerja sosial didasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
Tidak boleh dikomersialkan, dan dilaksanakan delapan jam per hari,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan rumah ibadah, lingkungan publik, hingga membantu administrasi kependudukan.
Penerapan ini diprioritaskan bagi pelaku pertama, usia lanjut, kerugian kecil, atau mereka yang sudah mengganti kerugian korban.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa restorative justice merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang telah ia canangkan sejak masa kampanye.
Pihaknya ingin keadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
“Mulai 1 Januari 2026 KUHP baru berlaku. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ melalui RJ ini. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak tercapai,” ujar Bobby.
Ia meminta seluruh bupati dan wali kota segera menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing dan membuka ruang insentif bagi pelaku, selama mekanismenya memungkinkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap mengutamakan pemulihan sosial.
“Ini cara menyelesaikan perkara pidana ringan secara cepat, damai, dan inklusif. MoU ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya
Harli juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun SOP, membentuk tim teknis, dan menetapkan langkah operasional agar implementasi RJ berjalan optimal di seluruh wilayah Sumut.
Dalam acara yang sama, Gubernur Sumut dan Kajati Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Seluruh bupati/wali kota juga ikut meneken kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.
Langkah serentak ini menandai babak baru penegakan hukum di Sumut—lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.*Yong)
















