Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun

- Kontributor

Rabu, 22 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lahan sawit milik oknum Kapolsek di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura. Tampak kawasan hutan larangan atau zona hijau telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.(rafii)

Langkat – metrolangkat.com

Dugaan perambahan kawasan hutan lindung mencuat di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Seorang oknum aparat penegak hukum yang menjabat sebagai Kapolsek Tanjungpura disebut-sebut mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di area yang diduga masuk zona hijau atau kawasan hutan larangan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lahan tersebut berada di wilayah pesisir yang seharusnya termasuk kawasan lindung.

Namun, sebagian area justru telah dibuka dan ditanami kelapa sawit yang diperkirakan telah berusia sekitar satu tahun oleh Iptu MP.

Sejumlah warga yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa lokasi lahan tersebut tergolong strategis, namun sebagian arealnya diduga masuk kawasan terlarang (zona hijau-red).

“Lahan bapak itu, sebagian memang masuk zona putih, tapi sebagian lagi masuk zona hijau atau hutan larangan.

Ada sekitar 7 sampai 8 hektare yang masuk zona hijau,sedangkan sebagian zona putih” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Warga juga menyebut, di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan menyerupai gubuk atau vila yang digunakan saat pemilik lahan datang ke lokasi.

“Kalau dia ke ladang, biasanya di gubuk itu. Di situ juga sering disimpan pupuk,” tambahnya.

Langgar Undang-Undang Kehutanan

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan hutan lindung jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,

khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung,

termasuk membuka lahan, menanam, atau menguasai kawasan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sanksi pidana terhadap pelaku perambahan hutan lindung diatur cukup tegas.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar, tergantung pada tingkat kerusakan dan peran pelaku dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Dukung Transformasi Digital Layanan Hukum untuk Rakyat

Selain itu, dalam regulasi turunan dan penegakan hukum terbaru, aparat penegak hukum juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas yang melanggar aturan.

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, termasuk kepolisian dan dinas kehutanan, segera melakukan investigasi menyeluruh.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki fungsi vital dalam mencegah abrasi dan menjaga ekosistem.

Terpisah Kepala Desa Bubun, Mirwan PA saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/4) melalui WA membenarkan.

” Waalaikumsalam bg…Pak mimpin Ginting beli lahan tersebut sekitar tahun 2017.
Kurang tau bg dari siapa, karna sebelum saya jadi kades,Kalau luas nya sekitar kurang lebih 16 H

Ditanya apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung,kades menegaskan sebagian. ” Sebagian areal itu masuk dalam kawasan,katanya datar.(Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia
Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:11 WIB

Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun

Selasa, 14 April 2026 - 11:36 WIB

Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu

Senin, 13 April 2026 - 19:38 WIB

Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Berita Terbaru