Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lahan sawit milik oknum Kapolsek di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura. Tampak kawasan hutan larangan atau zona hijau telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.(rafii)

Foto : Lahan sawit milik oknum Kapolsek di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura. Tampak kawasan hutan larangan atau zona hijau telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.(rafii)

Langkat – metrolangkat.com

Dugaan perambahan kawasan hutan lindung mencuat di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Seorang oknum aparat penegak hukum yang menjabat sebagai Kapolsek Tanjungpura disebut-sebut mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di area yang diduga masuk zona hijau atau kawasan hutan larangan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lahan tersebut berada di wilayah pesisir yang seharusnya termasuk kawasan lindung.

Namun, sebagian area justru telah dibuka dan ditanami kelapa sawit yang diperkirakan telah berusia sekitar satu tahun oleh Iptu MP.

Sejumlah warga yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa lokasi lahan tersebut tergolong strategis, namun sebagian arealnya diduga masuk kawasan terlarang (zona hijau-red).

“Lahan bapak itu, sebagian memang masuk zona putih, tapi sebagian lagi masuk zona hijau atau hutan larangan.

Ada sekitar 7 sampai 8 hektare yang masuk zona hijau,sedangkan sebagian zona putih” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyebut, di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan menyerupai gubuk atau vila yang digunakan saat pemilik lahan datang ke lokasi.

Baca Juga :  Anggota Koperasi TKBM Diskusi bersama LBH Medan, Irvan: Bila ada dugaan Pidana, Bisa Laporkan Ke Polda

“Kalau dia ke ladang, biasanya di gubuk itu. Di situ juga sering disimpan pupuk,” tambahnya.

Langgar Undang-Undang Kehutanan

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan hutan lindung jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,

khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung,

termasuk membuka lahan, menanam, atau menguasai kawasan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sanksi pidana terhadap pelaku perambahan hutan lindung diatur cukup tegas.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar, tergantung pada tingkat kerusakan dan peran pelaku dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, dalam regulasi turunan dan penegakan hukum terbaru, aparat penegak hukum juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Sita Narkoba Jenis Sabu- sabu Senilai Rp.20 Milyar

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas yang melanggar aturan.

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, termasuk kepolisian dan dinas kehutanan, segera melakukan investigasi menyeluruh.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki fungsi vital dalam mencegah abrasi dan menjaga ekosistem.

Terpisah Kepala Desa Bubun, Mirwan PA saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/4) melalui WA membenarkan.

” Waalaikumsalam bg…Pak mimpin Ginting beli lahan tersebut sekitar tahun 2017.
Kurang tau bg dari siapa, karna sebelum saya jadi kades,Kalau luas nya sekitar kurang lebih 16 H

Ditanya apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung,kades menegaskan sebagian. ” Sebagian areal itu masuk dalam kawasan,katanya datar.(Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru