GNI Sumut Desak Kalapas Medan Tolak PB Samsul Tarigan

- Kontributor

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – METROLANGKAT.COM

Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara mendesak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan,

Yang saat ini menjalani hukuman penjara atas kasus penguasaan lahan perkebunan negara secara ilegal.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan GNI Sumut, Yudhi William, sebagai bentuk pengawalan terhadap rasa keadilan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa perlakuan istimewa.

Samsul Tarigan diketahui dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Ia divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare di Sei Semayang, Binjai, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp41 miliar.

Selain perkara tersebut, Samsul juga memiliki rekam jejak hukum serius. Ia sempat berstatus buronan dalam kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di barak narkoba yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.

Sebelum menjalani hukuman, Samsul bahkan diketahui menjabat sebagai ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Flexing Nikita Willy–Indra Priawan Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Dugaan TPPU di Balik Gaya Hidup Mewah

GNI Sumut menilai, dengan latar belakang dan dampak perbuatannya, pemberian PB akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Organisasi ini sebelumnya juga telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyoroti dugaan perlakuan istimewa terhadap Samsul selama menjalani masa tahanan.

“PB bukan hadiah, tapi hak yang hanya bisa diberikan jika narapidana benar-benar memenuhi syarat hukum dan moral. Dalam kasus ini, kami menilai yang bersangkutan belum layak mendapatkan PB,” tegas Yudhi.

GNI Sumut merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2)

, yang menyatakan bahwa PB hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif,

termasuk adanya perubahan sikap, penyesalan, serta jaminan tidak mengulangi perbuatan pidana.

Di tengah sorotan tersebut, beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa Samsul Tarigan diduga masih memiliki pengaruh di luar lapas

. Ia disebut-sebut tengah membangun kembali usaha diskotiknya, pasca Diskotik Marcopolo yang sebelumnya dirobohkan tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan, muncul kabar bahwa ia diduga menunggangi sejumlah aksi demonstrasi penolakan tempat hiburan malam di Langkat, yang oleh warga disindir sebagai upaya “supaya hanya miliknya saja yang berdiri.”

Baca Juga :  Zita Anjani & Syah Afandin Lepas Ribuan Pelari di Langkat Run Fest 2025

Tak hanya itu, masyarakat juga ramai menyebarkan dugaan adanya fasilitas mewah di dalam sel, mulai dari penggunaan ponsel,

AC, televisi hingga kulkas, serta dugaan komunikasi intens dengan pihak luar, termasuk melalui panggilan video.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah seluruh tudingan yang beredar di masyarakat.

“Kami fokus pada pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan zona integritas

. Kami tegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif. Seluruh fasilitas sesuai standar dan sama bagi semua warga binaan.

Informasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit atau dirawat juga tidak benar, dan hingga saat ini yang bersangkutan belum mengajukan permohonan PB,” ujar Fonika.

Meski telah ada klarifikasi resmi dari pihak lapas, GNI Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap Kalapas Kelas I Medan tetap konsisten menjaga prinsip keadilan serta menolak pemberian PB kepada Samsul Tarigan. (Kusmul)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima UHC Award Pratama, Program Berobat Gratis Bobby Nasution Diapresiasi Pemerintah Pusat
IJLS Soroti Ketidakjelasan Status PT TPL, Masyarakat Adat Laporkan Dugaan Aktivitas
Gubernur Sumut Terima Donasi Rp.4,7 milyar dari Pemko Batam
Ricky Anthony: KOMBAT Sumut Salurkan 100 Ton Beras dan Terjunkan Relawan Pulihkan Daerah Banjir
Tawa di Tengah Duka, Pemprov Sumut Ajak Pengungsi Tapsel Nobar Film Agak Laen
Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana di Sumut Sepekan Kedepan
Remisi Natal 2025 di Lapas Binjai: Dua Warga Binaan Langsung Hirup Udara Bebas”
Pastikan Malam Natal Aman, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Gereja
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:41 WIB

GNI Sumut Desak Kalapas Medan Tolak PB Samsul Tarigan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:10 WIB

Terima UHC Award Pratama, Program Berobat Gratis Bobby Nasution Diapresiasi Pemerintah Pusat

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:32 WIB

IJLS Soroti Ketidakjelasan Status PT TPL, Masyarakat Adat Laporkan Dugaan Aktivitas

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Sumut Terima Donasi Rp.4,7 milyar dari Pemko Batam

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:38 WIB

Ricky Anthony: KOMBAT Sumut Salurkan 100 Ton Beras dan Terjunkan Relawan Pulihkan Daerah Banjir

Berita Terbaru

Inspiratif

Pemko Medan Buka 5.515 Lowongan Kerja Lewat Medan Career Expo 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:46 WIB

Sumber Daya Alam

Gubernur Sumut Dorong KTNA Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:09 WIB

Pemerintahan

Dua Kadis di Pemprovsu Mengundurkan diri Begini Alasanya Kata BKD

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:55 WIB

Pendidikan

Kepsek SMPN 7 Binjai Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB