Medan – METROLANGKAT.COM
Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara mendesak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan,
Yang saat ini menjalani hukuman penjara atas kasus penguasaan lahan perkebunan negara secara ilegal.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan GNI Sumut, Yudhi William, sebagai bentuk pengawalan terhadap rasa keadilan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa perlakuan istimewa.
Samsul Tarigan diketahui dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Ia divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare di Sei Semayang, Binjai, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp41 miliar.
Selain perkara tersebut, Samsul juga memiliki rekam jejak hukum serius. Ia sempat berstatus buronan dalam kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di barak narkoba yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Sebelum menjalani hukuman, Samsul bahkan diketahui menjabat sebagai ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sumatera Utara.
GNI Sumut menilai, dengan latar belakang dan dampak perbuatannya, pemberian PB akan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Organisasi ini sebelumnya juga telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyoroti dugaan perlakuan istimewa terhadap Samsul selama menjalani masa tahanan.
“PB bukan hadiah, tapi hak yang hanya bisa diberikan jika narapidana benar-benar memenuhi syarat hukum dan moral. Dalam kasus ini, kami menilai yang bersangkutan belum layak mendapatkan PB,” tegas Yudhi.
GNI Sumut merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2)
, yang menyatakan bahwa PB hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif,
termasuk adanya perubahan sikap, penyesalan, serta jaminan tidak mengulangi perbuatan pidana.
Di tengah sorotan tersebut, beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa Samsul Tarigan diduga masih memiliki pengaruh di luar lapas
. Ia disebut-sebut tengah membangun kembali usaha diskotiknya, pasca Diskotik Marcopolo yang sebelumnya dirobohkan tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan, muncul kabar bahwa ia diduga menunggangi sejumlah aksi demonstrasi penolakan tempat hiburan malam di Langkat, yang oleh warga disindir sebagai upaya “supaya hanya miliknya saja yang berdiri.”
Tak hanya itu, masyarakat juga ramai menyebarkan dugaan adanya fasilitas mewah di dalam sel, mulai dari penggunaan ponsel,
AC, televisi hingga kulkas, serta dugaan komunikasi intens dengan pihak luar, termasuk melalui panggilan video.
Menanggapi berbagai isu tersebut, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah seluruh tudingan yang beredar di masyarakat.
“Kami fokus pada pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan zona integritas
. Kami tegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif. Seluruh fasilitas sesuai standar dan sama bagi semua warga binaan.
Informasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit atau dirawat juga tidak benar, dan hingga saat ini yang bersangkutan belum mengajukan permohonan PB,” ujar Fonika.
Meski telah ada klarifikasi resmi dari pihak lapas, GNI Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap Kalapas Kelas I Medan tetap konsisten menjaga prinsip keadilan serta menolak pemberian PB kepada Samsul Tarigan. (Kusmul)


















