IJLS Soroti Ketidakjelasan Status PT TPL, Masyarakat Adat Laporkan Dugaan Aktivitas

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Paiman Nadeak
Director of Policy Advocacy Institute for Justice, Law and Society (IJLS).(ist)

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Paiman Nadeak Director of Policy Advocacy
Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum dan operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Di tengah informasi yang beredar bahwa perusahaan tersebut telah ditutup oleh Pemerintah Indonesia,

Masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi justru masih melaporkan dugaan kuat adanya aktivitas operasional di lapangan, Rabu (21/1/2026).

Masyarakat adat menyebut hingga kini masih terlihat lalu lintas kendaraan perusahaan,

Aktivitas di area konsesi, serta berbagai kegiatan lain yang diduga berkaitan langsung dengan operasional PT TPL.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum: jika PT TPL benar-benar telah ditutup, mengapa aktivitas di lapangan masih berlangsung?

Salah seorang warga masyarakat adat Sihaporas mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tersebut bukan sekadar isu

Melainkan disaksikan langsung oleh warga. Ia menyebut kendaraan perusahaan masih keluar-masuk kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat, serta terdapat aktivitas di area hutan dalam wilayah konsesi PT TPL.

Baca Juga :  "Ironi Ulang Tahun Binjai: Saat Warga Berhemat, Pemko Foya-Foya"

Situasi tersebut menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah komunitas adat.

Di satu sisi, beredar informasi mengenai penutupan PT TPL, namun di sisi lain, jejak aktivitas di lapangan masih tampak nyata.

Menurut warga, selama tidak ada penjelasan resmi dan terbuka dari negara, masyarakat adat Sihaporas merasa hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan rasa aman komunitas mereka terus berada dalam ancaman.

Bagi IJLS, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata.

Ketidakjelasan status PT TPL dinilai telah menjelma menjadi krisis kepastian hukum, keadilan ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sikap negara yang tidak tegas dan minim transparansi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

IJLS menegaskan, apabila penutupan PT TPL telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh bentuk aktivitas operasional wajib dihentikan secara total tanpa pengecualian.

Namun, jika masih terdapat izin tertentu, masa transisi, atau kebijakan khusus, pemerintah berkewajiban menyampaikannya secara terbuka, jujur, dan dapat diuji publik, terutama kepada masyarakat adat yang terdampak langsung.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

Menurut IJLS, ketertutupan informasi dan lemahnya pengawasan negara hanya akan memperdalam konflik struktural antara rakyat dan korporasi,

Memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara, serta memperparah kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat adat.

Pernyataan Sikap IJLS

IJLS menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak Pemerintah Indonesia dan kementerian terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi, terbuka, dan akuntabel mengenai status hukum dan operasional PT TPL;

Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lapangan secara independen dan menyeluruh atas dugaan aktivitas operasional yang masih berlangsung;

Menuntut perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan lingkungan hidup yang sehat;

Menolak segala bentuk pembiaran negara terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

IJLS menegaskan bahwa rakyat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara korporasi diduga masih menjalankan aktivitasnya.

Transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat merupakan kewajiban konstitusional negara.

“Jika negara memilih diam, maka suara rakyat akan terus bergerak untuk menuntut keadilan,” tegas IJLS.

Penulis: Arif

.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day 2026 Sumut, Bobby Nasution Perkuat Komitmen: Buruh Sejahtera, Ekonomi Kuat
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah
Pemko Medan Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Surati PT KAI
Mahasiswa Medan Soroti Krisis Lingkungan, Desak Penataan Sungai dan Ruang Hijau
Banjir Hantam Tapteng, Bobby Turun Tangan Pastikan Tanggul Segera Rampung
Gelar Konsolidasi, KOMBAT Langkat Targetkan 150 Ribu Anggota
Wajah Baru Medan 2026: 25 Ruas Jalan Bebas Kabel Semrawut, Kota Makin Estetik
Pemprov Sumut Bangun Dua Ruas Jalan Strategis Penghubung Toba–Labura Tahun 2026.
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:34 WIB

May Day 2026 Sumut, Bobby Nasution Perkuat Komitmen: Buruh Sejahtera, Ekonomi Kuat

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Lebih Mudah

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Pemko Medan Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Surati PT KAI

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Mahasiswa Medan Soroti Krisis Lingkungan, Desak Penataan Sungai dan Ruang Hijau

Senin, 13 April 2026 - 20:04 WIB

Banjir Hantam Tapteng, Bobby Turun Tangan Pastikan Tanggul Segera Rampung

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB