Foto : Paiman Nadeak
Director of Policy Advocacy Institute for Justice, Law and Society (IJLS).(ist)
Jakarta – METROLANGKAT.COM
Paiman Nadeak Director of Policy Advocacy
Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum dan operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Di tengah informasi yang beredar bahwa perusahaan tersebut telah ditutup oleh Pemerintah Indonesia,
Masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi justru masih melaporkan dugaan kuat adanya aktivitas operasional di lapangan, Rabu (21/1/2026).
Masyarakat adat menyebut hingga kini masih terlihat lalu lintas kendaraan perusahaan,
Aktivitas di area konsesi, serta berbagai kegiatan lain yang diduga berkaitan langsung dengan operasional PT TPL.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum: jika PT TPL benar-benar telah ditutup, mengapa aktivitas di lapangan masih berlangsung?
Salah seorang warga masyarakat adat Sihaporas mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tersebut bukan sekadar isu
Melainkan disaksikan langsung oleh warga. Ia menyebut kendaraan perusahaan masih keluar-masuk kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat, serta terdapat aktivitas di area hutan dalam wilayah konsesi PT TPL.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah komunitas adat.
Di satu sisi, beredar informasi mengenai penutupan PT TPL, namun di sisi lain, jejak aktivitas di lapangan masih tampak nyata.
Menurut warga, selama tidak ada penjelasan resmi dan terbuka dari negara, masyarakat adat Sihaporas merasa hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan rasa aman komunitas mereka terus berada dalam ancaman.
Bagi IJLS, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata.
Ketidakjelasan status PT TPL dinilai telah menjelma menjadi krisis kepastian hukum, keadilan ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Sikap negara yang tidak tegas dan minim transparansi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
IJLS menegaskan, apabila penutupan PT TPL telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh bentuk aktivitas operasional wajib dihentikan secara total tanpa pengecualian.
Namun, jika masih terdapat izin tertentu, masa transisi, atau kebijakan khusus, pemerintah berkewajiban menyampaikannya secara terbuka, jujur, dan dapat diuji publik, terutama kepada masyarakat adat yang terdampak langsung.
Menurut IJLS, ketertutupan informasi dan lemahnya pengawasan negara hanya akan memperdalam konflik struktural antara rakyat dan korporasi,
Memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara, serta memperparah kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat adat.
Pernyataan Sikap IJLS
IJLS menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendesak Pemerintah Indonesia dan kementerian terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi, terbuka, dan akuntabel mengenai status hukum dan operasional PT TPL;
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lapangan secara independen dan menyeluruh atas dugaan aktivitas operasional yang masih berlangsung;
Menuntut perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan lingkungan hidup yang sehat;
Menolak segala bentuk pembiaran negara terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
IJLS menegaskan bahwa rakyat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara korporasi diduga masih menjalankan aktivitasnya.
Transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat merupakan kewajiban konstitusional negara.
“Jika negara memilih diam, maka suara rakyat akan terus bergerak untuk menuntut keadilan,” tegas IJLS.
Penulis: Arif
.
















