DPR RI Batal Revisi Putusan MK Soal Penetapan Pilkada

- Kontributor

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Anggara SR wartawan Metrolangkat.com grub dilapangan DPR RI melaporkan aksi demo yang masih berlangsung.(Ari)

Jakarta – METROLANGKAT.COM

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang semula direncanakan pada Kamis (22/8) akhirnya batal dilaksanakan.

 

Ditegaskan Sufmi Dasco Ahmad, aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap mengacu pada dua putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan putusan MA.

 

Dua Putusan MK tersebut mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon Gubernur dan wakil Gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Baca Juga :  Bangunan Misterius di Sebelah Mapolres Langkat, Milik Siapa?

 

“Pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan.

Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, via platform media sosial X, Kamis (22/8).

 

Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan revisi Undang Undang Pilkada telah melalui mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8) pagi.

Karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 89 orang hadir secara fisik, dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Baca Juga :  Direktur PDAM Tirta Wampu: Wartawan Itu Saudara, Bukan Sekadar Mitra!

 

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total anggota DPR yang berjumlah 575 anggota.

 

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

 

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan sebelumnya, menghitung usia saat pelantikan. (Ari/put)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,
Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Satpam Bank Sumut Cabang Stabat Dikritik, Pelayanan Dinilai Tak Profesional dan Mengecewakan Nasabah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:13 WIB

MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Kabar Negeri

Ramadan Penuh Berkah, DWP Langkat Bagikan 1.000 Takjil untuk Warga

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:34 WIB