DPR RI Batal Revisi Putusan MK Soal Penetapan Pilkada

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Anggara SR wartawan Metrolangkat.com grub dilapangan DPR RI melaporkan aksi demo yang masih berlangsung.(Ari)

Jakarta – METROLANGKAT.COM

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang semula direncanakan pada Kamis (22/8) akhirnya batal dilaksanakan.

 

Ditegaskan Sufmi Dasco Ahmad, aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap mengacu pada dua putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan putusan MA.

 

Dua Putusan MK tersebut mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon Gubernur dan wakil Gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Baca Juga :  Jadwal Seleksi Anggota KI Sumatera Utara Berubah, Ini Alasanya

 

“Pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan.

Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, via platform media sosial X, Kamis (22/8).

 

Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan revisi Undang Undang Pilkada telah melalui mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8) pagi.

Karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 89 orang hadir secara fisik, dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Baca Juga :  Group FB dan WhatsApp Mengangkat Batang Terendam Gelar Tasyakuran dan Do'a Bersama

 

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total anggota DPR yang berjumlah 575 anggota.

 

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

 

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan sebelumnya, menghitung usia saat pelantikan. (Ari/put)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB