DPR RI Batal Revisi Putusan MK Soal Penetapan Pilkada

- Kontributor

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Anggara SR wartawan Metrolangkat.com grub dilapangan DPR RI melaporkan aksi demo yang masih berlangsung.(Ari)

Jakarta – METROLANGKAT.COM

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang semula direncanakan pada Kamis (22/8) akhirnya batal dilaksanakan.

 

Ditegaskan Sufmi Dasco Ahmad, aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap mengacu pada dua putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan putusan MA.

 

Dua Putusan MK tersebut mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon Gubernur dan wakil Gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Baca Juga :  Kader Nasdem Pilih Dukung Adli Tama, Ini 7 Alasannya

 

“Pengesahan revisi Undang Undang Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan.

Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, via platform media sosial X, Kamis (22/8).

 

Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan revisi Undang Undang Pilkada telah melalui mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8) pagi.

Karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 89 orang hadir secara fisik, dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Baca Juga :  Haflah Al-Qur'an MeriahkanHari Jadi Langkat ke-275 , Pj. Bupati Faisal Hasrimy Ajak Warga Perkuat Persatuan

 

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total anggota DPR yang berjumlah 575 anggota.

 

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

 

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan sebelumnya, menghitung usia saat pelantikan. (Ari/put)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF
Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan
Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim
70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tegas Utamakan Keamanan Warga
Bupati Langkat Ungkap 73% Jalan Rusak: Anggaran Jadi Kendala Perbaikan
Meriah dan Khidmat, PHBI Serang Jaya Hilir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 19:19 WIB

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF

Selasa, 23 September 2025 - 13:45 WIB

Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 17 September 2025 - 19:02 WIB

70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober

Selasa, 16 September 2025 - 22:30 WIB

Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut

Berita Terbaru