Bangunan Misterius di Sebelah Mapolres Langkat, Milik Siapa?

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Pembangunan sebuah bangunan di sebelah Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat mengundang tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang digunakan diketahui masih berstatus milik pemerintah. Kini, sejumlah pekerja terlihat memasang batu dan menimbun lahan yang terletak tepat di persimpangan dekat Mapolres Langkat.

Sebelumnya, lahan tersebut diketahui merupakan area perkebunan kelapa sawit milik PTPN-2 Kebun Kwala Bingei. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah beralih fungsi dan kini banyak berdiri bangunan permanen. Bebasnya pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus perkebunan ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga :  Syah Afandin Ikuti Upacara Proklamasi via Zoom, Ribuan Warga Meriahkan Pawai Kemerdekaan Langkat

Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singgarimbun, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencoba bertanya langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita sudah tanyakan juga sama pekerjanya siapa pemilik bangunan ini, tapi tidak ada yang tahu. Mau buat apa juga kita tidak tahu. Tapi kalau saya dengar, katanya mau buat door smer (tempat pencucian kendaraan),” ujar Dameka.

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak melakukan penertiban mengingat bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin yang jelas, Dameka menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 14 Ribu per Gram

“Kalau kemarin setiap pendirian bangunan harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang tidak. Sekarang boleh bangunan dulu berdiri, baru belakangan mengurus izinnya dengan tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, Dameka menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak dapat melengkapi perizinannya sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri tanpa kepastian hukum di atas lahan yang masih dipertanyakan status kepemilikannya.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat
Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026
DPRD Langkat Abai Hari Jadi ke-267, 13 Wakil Rakyat Tak Hadir Paripurna
Diduga Tak Terima Rumah Digerebek, Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas
Abaikan Peringatan, Warung Liar di Depan SPBU Rambung Dibongkar Satpol PP
PN Rantauprapat Vonis Debitur FIF 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Fidusia
Kapolres Binjai Gelar “Ngopi Bareng Media”, Tekankan Keterbukaan dan Sinergi
Proyek Jembatan Rp986 Juta di Binjai Disorot Warga: Sungai Menyempit, Ancaman Banjir Membesar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:02 WIB

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:01 WIB

Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:45 WIB

DPRD Langkat Abai Hari Jadi ke-267, 13 Wakil Rakyat Tak Hadir Paripurna

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Diduga Tak Terima Rumah Digerebek, Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:07 WIB

Abaikan Peringatan, Warung Liar di Depan SPBU Rambung Dibongkar Satpol PP

Berita Terbaru

Berita

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:02 WIB