Bangunan Misterius di Sebelah Mapolres Langkat, Milik Siapa?

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Pembangunan sebuah bangunan di sebelah Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat mengundang tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang digunakan diketahui masih berstatus milik pemerintah. Kini, sejumlah pekerja terlihat memasang batu dan menimbun lahan yang terletak tepat di persimpangan dekat Mapolres Langkat.

Sebelumnya, lahan tersebut diketahui merupakan area perkebunan kelapa sawit milik PTPN-2 Kebun Kwala Bingei. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah beralih fungsi dan kini banyak berdiri bangunan permanen. Bebasnya pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus perkebunan ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Laksanakan Pengamanan Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Beras

Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singgarimbun, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencoba bertanya langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita sudah tanyakan juga sama pekerjanya siapa pemilik bangunan ini, tapi tidak ada yang tahu. Mau buat apa juga kita tidak tahu. Tapi kalau saya dengar, katanya mau buat door smer (tempat pencucian kendaraan),” ujar Dameka.

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak melakukan penertiban mengingat bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin yang jelas, Dameka menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Kabupaten Langkat Tahun 2024

“Kalau kemarin setiap pendirian bangunan harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang tidak. Sekarang boleh bangunan dulu berdiri, baru belakangan mengurus izinnya dengan tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, Dameka menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak dapat melengkapi perizinannya sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri tanpa kepastian hukum di atas lahan yang masih dipertanyakan status kepemilikannya.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Biasa, Wawako Binjai Lantik Asisten Pemerintahan di Pasar Tavip
PWI Langkat Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Bukti Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Daerah
BRI BO Stabat Gelar Upacara Di Hari Pahlawan Nasional
Bank Sumut dan Bungsuland Sosialisasikan 100 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pemprov Sumut
Gedung OJK Sumut Dimulai! Wali Kota Medan: Ini Tonggak Baru Sistem Keuangan Kota
Gubsu Gratiskan SPP SMA/SMK Mulai 2026, Internet dan Listrik Sekolah Dikebut
Kapolres Langkat Pimpin Apel Siaga Bencana: Sinergi Lintas Instansi Ditekankan Hadapi Potensi Hidrometeorologi
Bobby Nasution Lantik Sulaiman Harahap sebagai Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:26 WIB

Tak Biasa, Wawako Binjai Lantik Asisten Pemerintahan di Pasar Tavip

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

PWI Langkat Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Bukti Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Daerah

Senin, 10 November 2025 - 22:36 WIB

BRI BO Stabat Gelar Upacara Di Hari Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 12:49 WIB

Bank Sumut dan Bungsuland Sosialisasikan 100 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pemprov Sumut

Sabtu, 8 November 2025 - 12:11 WIB

Gedung OJK Sumut Dimulai! Wali Kota Medan: Ini Tonggak Baru Sistem Keuangan Kota

Berita Terbaru