Bangunan Misterius di Sebelah Mapolres Langkat, Milik Siapa?

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Pembangunan sebuah bangunan di sebelah Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat mengundang tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang digunakan diketahui masih berstatus milik pemerintah. Kini, sejumlah pekerja terlihat memasang batu dan menimbun lahan yang terletak tepat di persimpangan dekat Mapolres Langkat.

Sebelumnya, lahan tersebut diketahui merupakan area perkebunan kelapa sawit milik PTPN-2 Kebun Kwala Bingei. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah beralih fungsi dan kini banyak berdiri bangunan permanen. Bebasnya pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus perkebunan ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Calon Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti PKKMB

Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singgarimbun, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencoba bertanya langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita sudah tanyakan juga sama pekerjanya siapa pemilik bangunan ini, tapi tidak ada yang tahu. Mau buat apa juga kita tidak tahu. Tapi kalau saya dengar, katanya mau buat door smer (tempat pencucian kendaraan),” ujar Dameka.

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak melakukan penertiban mengingat bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin yang jelas, Dameka menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

“Kalau kemarin setiap pendirian bangunan harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang tidak. Sekarang boleh bangunan dulu berdiri, baru belakangan mengurus izinnya dengan tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, Dameka menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak dapat melengkapi perizinannya sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri tanpa kepastian hukum di atas lahan yang masih dipertanyakan status kepemilikannya.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Ditolak, Kini 12 Kepling Binjai Timur Dapat Dukungan Warga
104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Rp49,5 Miliar Sudah Disalurkan
Ricky Anthony Minta KPK Awasi DPRD Sumut: “Pokir Jangan Jadi Alat Kepentingan Pribadi”
Kerja Sama PWI Sumut-BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, 900 Anggota Dapat Perlindungan
Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut
Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Setelah Ditolak, Kini 12 Kepling Binjai Timur Dapat Dukungan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Rp49,5 Miliar Sudah Disalurkan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

Ricky Anthony Minta KPK Awasi DPRD Sumut: “Pokir Jangan Jadi Alat Kepentingan Pribadi”

Senin, 14 September 2026 - 18:56 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 14 September 2026 - 16:29 WIB

Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Wak Leman Resmi Duduki Kursi DPRD Binjai Gantikan Edy

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:24 WIB