Bangunan Misterius di Sebelah Mapolres Langkat, Milik Siapa?

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Pembangunan sebuah bangunan di sebelah Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat mengundang tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang digunakan diketahui masih berstatus milik pemerintah. Kini, sejumlah pekerja terlihat memasang batu dan menimbun lahan yang terletak tepat di persimpangan dekat Mapolres Langkat.

Sebelumnya, lahan tersebut diketahui merupakan area perkebunan kelapa sawit milik PTPN-2 Kebun Kwala Bingei. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah beralih fungsi dan kini banyak berdiri bangunan permanen. Bebasnya pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus perkebunan ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga :  Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025 Digelar di Langkat

Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singgarimbun, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencoba bertanya langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita sudah tanyakan juga sama pekerjanya siapa pemilik bangunan ini, tapi tidak ada yang tahu. Mau buat apa juga kita tidak tahu. Tapi kalau saya dengar, katanya mau buat door smer (tempat pencucian kendaraan),” ujar Dameka.

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak melakukan penertiban mengingat bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin yang jelas, Dameka menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 2,5 Triliun

“Kalau kemarin setiap pendirian bangunan harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang tidak. Sekarang boleh bangunan dulu berdiri, baru belakangan mengurus izinnya dengan tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, Dameka menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak dapat melengkapi perizinannya sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri tanpa kepastian hukum di atas lahan yang masih dipertanyakan status kepemilikannya.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Lomba Sampan Tanjung Pura Makin Heboh, Rebut Piala PAC PP dan Trofi Plt Bupati
Tiga Pekan, Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba, Sita 250,86 Gram Sabu
Ricky Anthony Lepas 26 Tim Festival Drum Corps HUT RI ke-81 di Tanjung Pura
Waspada! Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu
Bobby: Kemerdekaan Bukan Sekadar Dirayakan, Sumut Harus Diisi Kerja Nyata
Rumah Tinggal Puing, Ricky Anthony Hadir Mengusap Duka Hasan
Dari Alun-Alun Stabat, Tiorita Kobarkan Semangat Persatuan di HUT RI ke-81
Wali Kota, Rico Waas Turun Tarik Tambang Bersama Warga
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lomba Sampan Tanjung Pura Makin Heboh, Rebut Piala PAC PP dan Trofi Plt Bupati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tiga Pekan, Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba, Sita 250,86 Gram Sabu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Ricky Anthony Lepas 26 Tim Festival Drum Corps HUT RI ke-81 di Tanjung Pura

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Waspada! Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Bobby: Kemerdekaan Bukan Sekadar Dirayakan, Sumut Harus Diisi Kerja Nyata

Berita Terbaru