Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Tersangka BP selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan alat pembelajaran digital Smart Board.(Wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali memasuki babak baru.

Penyidik secara resmi menetapkan satu tersangka tambahan, yakni BP selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan alat pembelajaran digital tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.

Status tersangka BP dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 sebagai bagian dari lanjutan penyidikan atas kasus yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik di Langkat.

Dari hasil penyidikan, BP diduga ikut menentukan harga Smartboard dengan nilai yang tidak sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan prinsipal ViewSonic Indonesia.

Baca Juga :  SAH! Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

Perbedaan harga yang signifikan antara harga jual resmi dan harga yang tercantum dalam e-Katalog menjadi temuan utama penyidik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan mark-up dengan nilai yang sangat tinggi.

Lebih jauh, BP disebut juga mengubah sejumlah spesifikasi dari paket pembelian awal.

Perubahan tersebut menyebabkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang dengan dokumen awal pemesanan dan berpotensi menurunkan kualitas perangkat yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,

berupa dokumen pengadaan, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan fisik barang, serta audit independen.

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp20 miliar akibat penggelembungan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Baca Juga :  Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Meski telah berstatus tersangka, BP tidak ditahan kembali karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani penahanan terkait perkara lain di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. ” Jelas Kejari Langkat melalui Kasi Inteligen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, S.H dalam Press relis yang diterima redaksi METROLANGKAT.COM

Kasus pengadaan Smartboard ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, dan penetapan BP sebagai tersangka lanjutan mengindikasikan penyidikan masih terus berjalan.

Publik kini menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Langkat juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kadis Pendidikan Langkat, SA dan Sup pejabat PPK dinas Pendidikan.

Tersangka SA dan Sup telahpun diamankan oleh Kejaksaan dengan menitipkan kerumah tahanan Tanjunggusta Medan menunggu proses hukum selanjutnya.( Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Berita Terbaru

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB