LABUHANBATU — METROLANGKAT.COM
Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu saat menunggu pembeli di area perkebunan kelapa sawit, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., setelah menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan seorang pria berinisial RL alias Pai kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, yang selanjutnya memerintahkan penyelidikan dan pengintaian.
Hasil penyelidikan tidak meleset. Petugas mendapati RL berada di dalam kebun sawit dan langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,85 gram. 1 dompet warna biru. 1 timbangan elektrik. Plastik klip kosong.Alat isap sabu
1 unit HP Android. Uang tunai Rp330.000 yang diduga hasil penjualan narkoba
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir, sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda.
Masyarakat kami ajak terus aktif memberikan informasi demi terciptanya wilayah yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.(arif)
















