Medan – METROLANGKAT.COM
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (5/8/2025).
Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Permen ESDM No. 14/2025 mengatur skema kerja sama antara masyarakat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi nasional, tetapi juga memastikan tata kelola yang lebih baik, ramah lingkungan, dan minim konflik sosial.
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, dalam paparannya menyebutkan bahwa kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai hampir 1,5 juta barel per hari.
Namun, produksi kilang dalam negeri baru sekitar 600 ribu barel, sehingga Indonesia masih harus mengimpor sekitar 900 ribu barel per hari.
“Dengan memaksimalkan potensi sumur rakyat, kita bisa menambah pasokan minyak dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan impor yang saat ini menyedot 15% APBN,” jelas Nanang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan oleh BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Pola kerakyatan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi lokal sekaligus membuka peluang kerja baru.
“Bukan hanya menambah pendapatan daerah, tapi juga membuka ribuan lapangan kerja bagi warga sekitar,” tambahnya.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terdapat sekitar 2.800 sumur rakyat.
Secara nasional, jumlahnya mencapai 33 ribu unit, jauh melampaui jumlah sumur aktif milik K3S yang hanya sekitar 16 ribu.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menegaskan dukungan penuh atas implementasi peraturan ini.
Menurutnya, jika 33 ribu sumur rakyat mampu dikelola optimal dengan produksi rata-rata satu barel per hari, maka dampaknya akan sangat signifikan bagi pengurangan impor minyak.
“Kalau dikelola maksimal, 33 ribu sumur rakyat ini bisa sangat membantu mengurangi impor minyak kita. Pemprov Sumut siap mendukung dan mempercepat implementasinya,” ujar Bobby.
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH juga menyampaikan optimisme tinggi terhadap kebijakan ini. Menurutnya, Langkat memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah pionir dalam pengelolaan sumur rakyat yang produktif dan berdaya saing.
“Langkat memiliki banyak sumur rakyat, dan kami siap berkoordinasi dengan Gubernur sebagai pihak yang menunjuk pengelola wilayah kerja. Selanjutnya, K3S akan mengajukan proposal ke Kementerian ESDM.
Kami optimis langkah ini berjalan baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Langkat,” tegas Syah Afandin.
Dengan sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, implementasi Permen ESDM No. 14/2025 diharapkan menjadi solusi strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah migas.(Adv)