APMB Desak DPRD Binjai Bentuk Pansus, Tuntut Hapus Permainan Ketangkasan Bermodus Judi

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Metrolangkat.com

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai (APMB) secara tegas meminta DPRD Kota Binjai untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi dan merevisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tuntutan utama mereka adalah menghapus seluruh jenis permainan ketangkasan yang berpotensi menjadi sarana perjudian, kecuali permainan anak-anak.

Ketua Umum APMB, Oza Hasibuan, menyampaikan bahwa bentuk permainan seperti jackpot, tebak bola pingpong, dan tembak ikan sering disalahgunakan sebagai judi terselubung. Ia mendesak agar Pansus DPRD dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Binjai menyepakati penghapusan salah satu sub pasal dalam Perda yang mengatur permainan ketangkasan.

“Permainan mesin selain untuk anak-anak harus dihapus karena rawan dimanfaatkan jadi judi. Pengusaha harus punya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang jelas,” ujar Oza, Senin (7/4).

Menurutnya, pembahasan revisi Perda seharusnya melibatkan MUI dan Polres Binjai yang memiliki kewenangan memberi rekomendasi perizinan hiburan. Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pendataan arena permainan dan penghitungan retribusi pajaknya.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Stabilitas Harga melalui Pasar Murah di Tiga Kecamatan

“Perlu diungkap berapa jumlah arena resmi dan berapa retribusi yang terkumpul dalam satu tahun. Apakah mereka punya Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK)?” tanyanya.

Oza juga mengkritisi tarif pajak hiburan yang hanya 10 persen, padahal di daerah lain permainan sejenis dikenai tarif hingga 50 persen. Menurutnya, klasifikasi pajak hiburan yang longgar hanya membuka celah manipulasi.

“Permainan seperti jackpot dan tembak ikan diklaim sebagai hiburan keluarga, padahal secara praktik adalah judi. Bahkan ada yang menang hingga puluhan juta dan uangnya ditransfer langsung ke rekening pemain,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah telah menimbulkan ambiguitas dengan menyamaratakan hiburan keluarga dan permainan berisiko tinggi. Ditambah lagi, Perwako No. 11 Tahun 2023 justru menetapkan permainan elektronik sebagai wahana anak-anak, yang memperburuk kerancuan.

Baca Juga :  Temukan TPPO dan Pidana Terhadap Perempuan dan Anak, Lapor Polisi 

Ironisnya, kata Oza, arena permainan ketangkasan kini justru marak di zona-zona terlarang seperti ruko, barak narkoba, dan kawasan permukiman.”Perwako malah melegitimasi permainan yang seharusnya dikendalikan. Faktanya, mereka beroperasi di zona abu-abu, dan sampai Maret 2025, belum ada penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Rian, seorang warga Binjai, menyebut potensi pajak yang hilang akibat klasifikasi keliru bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. “Kalau jackpot dan tembak ikan hanya dikenakan 10 persen, itu manipulasi besar. Nilai kehilangan untuk daerah luar biasa,” katanya.

Oza juga mendesak agar Perda dan Perwako direvisi secara menyeluruh dan dilakukan audit mendalam oleh BPK dan Kejaksaan Negeri Binjai. “Tanpa regulasi yang jelas, pendapatan pajak bisa jadi angka semu. Ini bukan hanya soal uang daerah, tapi soal melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang disamarkan secara legal,” pungkasnya.(kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB