Keterangan gambar : M Nuh bersama Bupati Langkat H Syah Afandin SH. (Fb)
Langkat – Metrolangkat.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat belakangan kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah proyek yang dikelola dinas tersebut diduga bermasalah, mulai dari pekerjaan fisik yang wanprestasi, kontrak bodong, hingga pengadaan alat peraga yang tengah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Di tengah polemik tersebut, nama Muhammad Nuh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdik Langkat, mencuat ke permukaan.
Ia disebut-sebut sebagai sosok yang tidak memenuhi syarat alias *Tidak Memenuhi Syarat* (TMS) untuk menjabat PPTK karena posisinya yang bukan pejabat struktural.
Namun, Muhammad Nuh membantah keras tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (19/3/2025), ia menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai PPTK tidak serta-merta dilakukan tanpa dasar.
*”Saya diangkat bukan atas kehendak sendiri, tetapi atas dasar keputusan pimpinan.
Saat itu saya diminta menjadi pembantu atau staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Plt Bupati. Proses ini berjalan sesuai mekanisme di internal dinas,”* ujar Nuh.
Muhammad Nuh juga menegaskan bahwa dirinya memiliki kapasitas yang menjadi pertimbangan pimpinan, termasuk sertifikat keahlian di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Sertifikat ini dinilainya menjadi bukti kompetensinya dalam menangani proses pengadaan yang dikelola oleh Disdik Langkat.
*”Saya punya sertifikasi keahlian Pengadaan Barang dan Jasa. Itu adalah salah satu syarat utama untuk memahami proses dan mekanisme PBJ yang baik.
Bisa jadi itu yang menjadi pertimbangan pimpinan menunjuk saya, meskipun saya bukan pejabat struktural,”* jelasnya.
Menurut Nuh, proses pengelolaan kegiatan yang ia jalankan juga sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
*”Saya siap bertanggung jawab atas apa yang sudah saya laksanakan. Semua yang kami kerjakan melalui proses verifikasi, termasuk pemeriksaan dari APIP.
Jika ada yang salah secara administrasi, tentunya menjadi ranah pembinaan internal,”* katanya.
Terkait tudingan bahwa dirinya bukan pejabat struktural, Nuh mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian itu kepada pimpinan.
Menurutnya, penunjukan PPTK dari pejabat non-struktural atau fungsional dimungkinkan dalam aturan, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan kepala daerah.
Sebagai informasi, Muhammad Nuh ditunjuk sebagai PPTK Disdik Langkat menggantikan Alek Sander sejak 13 September 2024 lalu. (Yong)