Dugaan Proyek Fiktif, Kontrak Bodong, hingga PPTK Tak Layak, Menguak Potret Buram Pengelolaan Pendidikan Langkat

- Kontributor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini ilustrasi yang menggambarkan kondisi Disdik Langkat sebagai sarang korupsi. Suasana gelap, penuh simbol kehancuran, dengan figur bayangan yang menggambarkan praktik kotor di dalam kantor.(ilustrasi)

Langkat – metrolangkat.com

Praktik korupsi di sektor pendidikan Langkat diduga kian merajalela. Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kini dicap sebagai “ladang bancakan” proyek ratusan miliar yang dikelola oleh oknum tak kompeten.

Proyek fisik mangkrak, pengadaan fiktif, hingga kontrak bodong bermunculan, mengindikasikan ada pola penyelewengan sistematis.

M.Nuh alias MN, staf non-job golongan IV/a yang seharusnya menyusun kurikulum SMP, kini menjadi sosok kunci.

Ia diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab mengelola paket proyek di Disdik Langkat senilai lebih dari Rp 190 miliar.

Penunjukan MN dinilai cacat hukum, bertentangan dengan regulasi keuangan daerah, dan memperbesar dugaan skandal pengelolaan anggaran pendidikan.

MN diangkat melalui SK Kepala Disdik Langkat Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024 sejak 13 September 2024, menggantikan Alek Sander.

Sejak itu, berbagai program strategis pendidikan seperti Pengelolaan Pendidikan Dasar (Rp 85,4 miliar) dan Pendidikan Menengah Pertama (Rp 96 miliar), hingga Program Penunjang Urusan Pemerintahan (Rp 8,8 miliar) berada di bawah tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Sebanyak 149 Peserta Ikuti MTQ ke-VIII Desa Pasar Rawa, Gebang

Namun, MN tak memenuhi kualifikasi sebagai PPTK. Ia bukan pejabat struktural, tidak membidangi sub-kegiatan yang ditanganinya, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola proyek sebesar itu.

Bahkan, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, tak satu pun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk oleh Kepala Disdik Langkat.

Syahrial Sulung, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), mengecam keras kondisi ini.

“Ini pelanggaran berat. PPTK diatur jelas dalam Permendagri 77/2020 dan Perpres 12/2021.

Seorang PPTK minimal pejabat struktural satu tingkat di bawah KPA. Kalau tidak ada, fungsional pun harus punya kriteria khusus.

Ini kok malah dipegang orang yang tidak punya kewenangan?” ujarnya saat diwawancarai, Senin (17/3/2025).

Syahrial menilai kondisi di Disdik Langkat sudah gawat. Ia menuding ada pembiaran oleh Kepala Disdik hingga pejabat Pemkab Langkat.

Ia bahkan menyebut, “Ada dugaan kuat pola bancakan anggaran secara sistematis. Ratusan miliar mengalir tanpa kontrol jelas.

Baca Juga :  Calon Bupati Langkat H. Iskandar Sugito Silaturahmi ke STAIJM Tanjungpura, Ini Yang Disampaikan

Indikasi Pelanggaran dan Proyek Bermasalah:

Pekerjaan fisik wanprestasi dibayar penuh (100%) Kontrak bodong tanpa alokasi anggaran

Pengadaan barang seperti mebel sekolah, alat peraga, dan perlengkapan siswa tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumut Proyek fiktif dan dugaan mark-up anggaran

Potensi Kerugian Negara:

Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, jika proses penyelidikan mendalam terbukti.

Sikap Aparat Penegak Hukum:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima laporan masyarakat dan tengah mendalami sejumlah temuan awal.

Penyelidikan terhadap proyek-proyek bermasalah di Disdik Langkat kini dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi.

Hingga berita ini dimuat, Muhammad Nuh tidak merespons panggilan dan pesan konfirmasi wartawan.

Pihak Dinas Pendidikan Langkat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Akhir Laporan (Opsional):

Jika pola ini dibiarkan, bukan hanya anggaran pendidikan yang dirampok, tapi juga masa depan anak-anak Langkat yang dipertaruhkan.(red/yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif
Kasus Smart Board Dibongkar Jaksa, Gembira Ginting: Itu Bukan Saat Saya Pimpin Dinas
Kementerian Pertahanan RI Jadi Narasumber Kuliah Umum Mahasiswa Baru STMIK Kaputama
Jelang Wisuda, 237 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Yudisium
STMIK Kaputama Binjai Gelar PKKMB 2025, Cetak Generasi Digital Berkarakter
STMIK Kaputama Latih Warga Desa Sei Penjara Manfaatkan Teknologi & AI untuk Pertanian
STMIK Kaputama Jalin MoU dengan City University Malaysia, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Internasional
Plt Kadisdik Langkat Gembira Ginting Tegaskan: Tidak Ada Pungli dalam Pencairan Dana BOSP
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:02 WIB

50 Ribu Kepala Sekolah Masih Plt, Permendikdasmen 7/2025 Jadi Syarat Utama Pengangkatan Definitif

Selasa, 23 September 2025 - 11:49 WIB

Kasus Smart Board Dibongkar Jaksa, Gembira Ginting: Itu Bukan Saat Saya Pimpin Dinas

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Kementerian Pertahanan RI Jadi Narasumber Kuliah Umum Mahasiswa Baru STMIK Kaputama

Rabu, 17 September 2025 - 14:14 WIB

Jelang Wisuda, 237 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Yudisium

Rabu, 10 September 2025 - 06:45 WIB

STMIK Kaputama Binjai Gelar PKKMB 2025, Cetak Generasi Digital Berkarakter

Berita Terbaru