Ini ilustrasi yang menggambarkan kondisi Disdik Langkat sebagai sarang korupsi. Suasana gelap, penuh simbol kehancuran, dengan figur bayangan yang menggambarkan praktik kotor di dalam kantor.(ilustrasi)
Langkat – metrolangkat.com
Praktik korupsi di sektor pendidikan Langkat diduga kian merajalela. Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kini dicap sebagai “ladang bancakan” proyek ratusan miliar yang dikelola oleh oknum tak kompeten.
Proyek fisik mangkrak, pengadaan fiktif, hingga kontrak bodong bermunculan, mengindikasikan ada pola penyelewengan sistematis.
M.Nuh alias MN, staf non-job golongan IV/a yang seharusnya menyusun kurikulum SMP, kini menjadi sosok kunci.
Ia diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab mengelola paket proyek di Disdik Langkat senilai lebih dari Rp 190 miliar.
Penunjukan MN dinilai cacat hukum, bertentangan dengan regulasi keuangan daerah, dan memperbesar dugaan skandal pengelolaan anggaran pendidikan.
MN diangkat melalui SK Kepala Disdik Langkat Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024 sejak 13 September 2024, menggantikan Alek Sander.
Sejak itu, berbagai program strategis pendidikan seperti Pengelolaan Pendidikan Dasar (Rp 85,4 miliar) dan Pendidikan Menengah Pertama (Rp 96 miliar), hingga Program Penunjang Urusan Pemerintahan (Rp 8,8 miliar) berada di bawah tanggung jawabnya.
Namun, MN tak memenuhi kualifikasi sebagai PPTK. Ia bukan pejabat struktural, tidak membidangi sub-kegiatan yang ditanganinya, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola proyek sebesar itu.
Bahkan, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, tak satu pun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk oleh Kepala Disdik Langkat.
Syahrial Sulung, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), mengecam keras kondisi ini.
“Ini pelanggaran berat. PPTK diatur jelas dalam Permendagri 77/2020 dan Perpres 12/2021.
Seorang PPTK minimal pejabat struktural satu tingkat di bawah KPA. Kalau tidak ada, fungsional pun harus punya kriteria khusus.
Ini kok malah dipegang orang yang tidak punya kewenangan?” ujarnya saat diwawancarai, Senin (17/3/2025).
Syahrial menilai kondisi di Disdik Langkat sudah gawat. Ia menuding ada pembiaran oleh Kepala Disdik hingga pejabat Pemkab Langkat.
Ia bahkan menyebut, “Ada dugaan kuat pola bancakan anggaran secara sistematis. Ratusan miliar mengalir tanpa kontrol jelas.
Indikasi Pelanggaran dan Proyek Bermasalah:
Pekerjaan fisik wanprestasi dibayar penuh (100%) Kontrak bodong tanpa alokasi anggaran
Pengadaan barang seperti mebel sekolah, alat peraga, dan perlengkapan siswa tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumut Proyek fiktif dan dugaan mark-up anggaran
Potensi Kerugian Negara:
Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, jika proses penyelidikan mendalam terbukti.
Sikap Aparat Penegak Hukum:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima laporan masyarakat dan tengah mendalami sejumlah temuan awal.
Penyelidikan terhadap proyek-proyek bermasalah di Disdik Langkat kini dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi.
Hingga berita ini dimuat, Muhammad Nuh tidak merespons panggilan dan pesan konfirmasi wartawan.
Pihak Dinas Pendidikan Langkat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Akhir Laporan (Opsional):
Jika pola ini dibiarkan, bukan hanya anggaran pendidikan yang dirampok, tapi juga masa depan anak-anak Langkat yang dipertaruhkan.(red/yong)