Skandal Dugaan Korupsi Bantuan Kambing di Langkat: Harga Markup, Petani Rugi

- Kontributor

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan ternak kambing oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat mencuat.

Pasalnya, terdapat selisih mencolok antara harga pembelian yang dilaporkan dan harga sebenarnya di lapangan.

Informasi yang dihimpun MetroLangkat.com, pengadaan satu ekor kambing jantan dilaporkan seharga Rp3,7 juta dengan jumlah 6 ekor, sementara kambing betina indukan dihargai Rp2,7 juta per ekor.

Namun, kelompok tani yang menerima bantuan justru mendapatkan anak kambing yang diperkirakan hanya bernilai Rp800 ribu per ekor.

Seorang agen kambing yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga kambing dewasa dengan tinggi sekitar 1 meter berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per ekor.

“Kalau anakkan lebih murah, paling sekitar delapan ratus ribuan. Kalau sudah Rp3,7 juta, itu pasti kambing besar sekali,” ujarnya.

Kelompok tani yang menerima bantuan merasa kecewa, karena sebelumnya mereka mengajukan permohonan kambing indukan agar lebih cepat berkembang biak.

Baca Juga :  Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUTR, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit

“Kami minta indukan, bukan anak kambing yang butuh waktu lama untuk dipelihara,” ujar salah satu anggota kelompok tani.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, enggan memberikan komentar.

Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan hanya dibaca tanpa balasan. Kabid Peternakan, Johanes Ginting, juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.

Kasus ini semakin memancing perhatian publik karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani.

Beberapa pihak meminta transparansi dan audit independen terhadap pengadaan bantuan ternak ini.

Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bantuan benar-benar bermanfaat bagi penerima.

Sekedar menyegarkan ingatan :

Kambing Masuk Tahap Bertahap

Sejauh ini, sebanyak 42 ekor kambing telah disalurkan kepada kelompok tani, dengan total keseluruhan bantuan yang direncanakan sebanyak 60 ekor.

Baca Juga :  Kemenangan Bersejarah: Guru PPPK Menangkan Gugatan di PTUN

Namun, bantuan tersebut tetap menuai protes dari para penerima karena dianggap tidak sesuai dengan program awal.

“Kalau memang bantuan itu untuk indukan, ya berikan indukan. Ini kambing anakan yang dikirim, jelas tidak sesuai spek yang sudah disepakati,” lanjut narasumber.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya:

Pasal 7 Ayat (1) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dalam pelaksanaan program.

Pasal 66 Ayat (1) yang mengatur bahwa barang/jasa yang disediakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga kontrak.

Selain itu, jika terbukti, tindakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3, terkait dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.(yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Berita Terbaru