Diduga Markup Pengadaan Bibit Gaharu, Kepala Desa Kwala Gebang Terancam Kasus Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dugaan korupsi terkait penggunaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 di Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat, kian mengemuka.

Masyarakat setempat mengungkapkan adanya indikasi markup anggaran dalam pengadaan bibit gaharu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Kwala Gebang diduga menganggarkan Rp 31.500.000 untuk pengadaan bibit gaharu,

Namun bibit yang sampai ke desa hanya sekitar 200 pohon dengan nilai beli dipasar yang diperkirakan hanya sekitar Rp 20 ribu/batang nya.

Warga Desa Kwala Gebang merasa keberatan atas dugaan markup tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan.

Menurut mereka, selisih anggaran yang cukup besar menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.

Baca Juga :  DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup

Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Baca Juga :  Kades Rangkap Ketua Ormas Masih Ditahan Polres Langkat, Perkara Segera Dilimpahkan Kekejaksaan

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan mendalam terhadap pengadaan bibit gaharu dan penggunaan anggaran desa lainnya.

Mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan dana desa di masa mendatang.

Keadilan diharapkan menjadi penentu langkah ini untuk menciptakan tata kelola dana desa yang lebih baik dan benar-benar berfokus pada kesejahteraan masyarakat.(red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru