Kades Rangkap Ketua Ormas Masih Ditahan Polres Langkat, Perkara Segera Dilimpahkan Kekejaksaan

- Kontributor

Selasa, 3 September 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Polres Langkat memperlihatkan keseriusanya dalam menindak setiap pelaku kejahatan.

Tudingan miring yang sempat beredar dimasyarakat kalau Polres Langkat akan melepas atau menanguhkan penahanan oknum Kepala Desa yang terlibat aksi kriminal tidak terbukti.

Hal itu dengan masih ditahanya dan dilanjutkanya perkara penganiayaan yang dilakukan oknum kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua salah satu Ormas di Langkat.

Inilah tampang Kepala Desa (Kades) Kuala Musam yang bernama Elvius Sembiring, yang berurusan dengan hukum karena berbuat kriminal hingga akhirnya ditahan oleh Polres Langkat.

 

Dari foto yang beredar, Elvius tampak mengenakan sweater dan celana jeans berwarna biru.

Tak hanya itu, foto senjata tajam (sajam) jenis samurai sebagai barang bukti yang dipakai Elvius untuk membacok warganya yang bernama Akbar, juga beredar.

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan, PT. Prima Coco Indonusa Buang Limbah ke Sungai

 

Dengan diamankannya Elvius Sembiring, Sat Reskrim Polres Langkat dinilai tegas dan serius menangani kasus Kepala Desa Kuala Musam sampai ke persidangan.

 

Keseriusan dibuktikan dengan bertindak langsung menangkap pelaku sebelum lewat 1×24 jam dari peristiwa kejadian.

 

Menurut inforrnasi yang berhasil dirangkum awak media, Saat ini Elvius masih ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

 

Baca Juga :  Blue Sky dan Nirwana Karaoke Terjerat Narkoba, Polda Sumut Usulkan Penutupan

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, Polres Langkat berkomitmen serius menangani kasus penganiayaan tersebut serta tetap akan menerapkan penegakan hukum terhadap siapa saja pelaku pelanggar hukum tentunya akan ditindak tegas.

 

“Hal ini dilakukan agar kasus penganiayaan tersebut tidak meluas untuk saling membalas dan menghimbau kepada warga agar jangan main hakim sendiri bila ada perselisihan paham antar warga,” ujar David, Selasa (3/9).

 

Perwira Menengah Polri tersebut juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman diwilayah Kabupaten Langkat.

 

“Dimasa tahapan Pilkada tahun 2024 ini, agar berjalan dalam suasana aman dan kondusif serta damai,” tutup David. (Kus/yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 18:17 WIB

Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp125 Miliar

Senin, 20 Apr 2026 - 19:38 WIB