Foto : Ketua GNPF Ulama Binjai Sanni Abdul Fattah, melaporkan akun media sosial TikTok @Warung Berita Binjai ke Polda Sumatera Utara.(ist)
Binjai | metrolangkat.com
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kota Binjai, Sanni Abdul Fattah, melaporkan akun media sosial TikTok @Warung Berita Binjai ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan Sanni didampingi tokoh agama Sumatera Utara Ustaz Sofyan Abbas Albantani serta Ketua Lembaga Laskar Melayu Kota Binjai, Wan Abdurahman.
Menurut Sanni, akun TikTok tersebut telah mengunggah foto dirinya bersama dua tokoh lainnya disertai narasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan yang sebenarnya mereka sampaikan.
Dalam unggahan itu tertulis, “Tokoh Agama dan Adat Kota Binjai mendesak Polres Binjai segera menangkap bos besar judi di Binjai Barat bernama AJU & ASENG KAYU.”
Sanni menegaskan, narasi tersebut berbeda dengan isi video yang sebelumnya mereka unggah.
Dalam video itu, mereka hanya menyampaikan dukungan terhadap upaya Polres Binjai dalam memberantas perjudian, narkoba, dan tindak kriminal lainnya.

“Alhamdulillah kami sudah membuat laporan pengaduan di SPKT Polda Sumut terhadap akun TikTok Warung Berita Binjai.
Narasi yang dibuat tidak sesuai dengan video kami yang sebenarnya. Karena itu kami merasa dirugikan dan melaporkannya,” ujar Sanni, Kamis (17/7).
Selain mempersoalkan isi narasi, Sanni juga keberatan karena foto dirinya bersama dua tokoh lainnya digunakan tanpa izin.
“Kami meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pemilik akun tersebut.
Foto kami digunakan tanpa izin dan narasi yang dibuat telah membentuk opini yang menurut kami tidak benar. Ini sudah merugikan nama baik kami,” tegasnya.
Sanni mengungkapkan, setelah laporan dilayangkan ke Polda Sumut, akun TikTok Warung Berita Binjai sudah tidak lagi terlihat di platform tersebut.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah mengamankan tangkapan layar serta bukti-bukti digital yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Sepertinya akun itu sudah dihapus oleh pemiliknya. Namun seluruh bukti sudah kami simpan dan telah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/11/1124/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Juli 2026,
laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1).
Dalam laporan disebutkan, pada 9 Juli 2026 akun TikTok Warung Berita Binjai mengunggah foto pelapor disertai narasi yang menyebut tokoh agama dan adat Kota Binjai mendesak Polres Binjai menangkap dua orang yang disebut sebagai bos judi di Binjai Barat.
Padahal, menurut isi laporan, pada 7 Juli 2026 pelapor hanya mengunggah video yang berisi pernyataan dukungan terhadap kinerja Kapolres Binjai dalam memberantas perjudian, begal, dan narkoba.
Karena merasa isi unggahan tersebut telah mengubah makna pernyataan yang sebenarnya dan mencemarkan nama baik, pelapor meminta Polda Sumut memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kus)


















