Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai | Metrolangkat.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Senin (22/6/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 5 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir, didampingi hakim anggota Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu.

Tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah masing-masing adalah Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku penyedia atau rekanan.

Baca Juga :  Kasus Pengancaman di Sei Bingai Disorot Forum Pemuda Madani,

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Meski putusan telah dibacakan, pihak penuntut umum belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan banding. Jaksa masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Guru Besar, Akademisi dan Dekan Ajukan Amicus Curiae Dampingi Guru Honorer PPPK Langkat

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Uli Artha Sitanggang, membenarkan putusan tersebut.

“Benar, kita sudah mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap perkara yang dimaksud. Untuk upaya hukum lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujar Ronald.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Binjai masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:47 WIB