Seratusan Guru Honorer PPPK Langkat Dilantik, Komnas HAM Didesak Menindak Tegas MenpanRB

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seratusan guru honorer PPPK Langkat yang dilantik pada Kamis (5/9)

Seratusan guru honorer PPPK Langkat yang dilantik pada Kamis (5/9)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melantik/mengambil sumpah guru honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2023, Kamis (5/9).

Namun, pelantikan atau pengambilan sumpah tersebut dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM RI dan Ombudsman Sumut, serta dinilai merupakan pelanggaran HAM dan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata.

Hal tersebut pun diungkapkan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra. “Sebelumnya Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada MenpanRB, Mendikbud, PJ Bupati dan Kapolda Sumut, untuk menyelesaikan permasalahan PPPK Langkat tahun 2023,” ujar Irvan, Kamis (5/9).

Lebih lanjut dikatakan Irvan, secara tegas dan spesifik, Ombudsman Sumut menyatakan tindakan korektif, yaitu,
menjadikan hasil CAT seleksi kompetensi teknis terkhusus untuk jabatan guru yang dikeluarkan oleh BKN adalah hasil akhir kelulusan calon PPPK Kabupaten Langkat.

Membatalkan pengumuman 800-2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi penerimaan calon ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional khusus formasi jabatan guru.

“Melakukan pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional dengan mengacu kepada tindakan korektif diatas. Melakukan pengusulan penetapan NI PPPM jabatan fungsional guru yang telah diperbaiki. Melakukan koordinasi dengan BKN, KemenpanRB dan Kemendikbudristek,” tegas Irvan.

Baca Juga :  Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

Selain itu, sambung Irvan, rekomendasi Komnas HAM RI nomor: 567/PM.00/R/VII/2024, menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN Medan dengan Objek Sengketa Pengumuman Bupati Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 dengan melakukan Penundaan Kelulusan.

Selanjutnya, menjamin dan memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

“Akan tetapi MenpanRB, BKN dan PJ Bupati Langkat tidak mengindahkan hal tersebut. Bahkan tidak sedikitpun memikirkan nasib 103 orang guru honorer yang dicurangi pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023,” tuturnya Irvan.

“Begitu juga dengan Mendikbud Ristek RI yang merupakan tempat bernaungnya para guru di Indonesia, juga tidak memperdulikan nasib ratusan guru tersebut. Padahal telah berulang kali membuat pengaduan dan audensi secara langsung di Jakarta,” sambungnya.

Perlu diketahui, proses gugatan di PTUN Medan beberapa hari lalu sudah memasuki agenda Konklusi (Kesimpulan) dari para pihak.

Notabene dalam waktu yang tidak terlalu lama, majelis hakim PTUN Medan akan memutus sengketa ini.

Baca Juga :  Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!

LBH Medan menilai jika pengambilan sumpah guru honorer Kabupaten Langkat sangat dipaksakan dan disinyalir adanya ketakutan yang mendalam jika nantinya putusan PTUN mengabulkan gugatan 103 Guru honorer.

“LBH Medan juga menilai jika tindakan tersebut kembali melanggar HAM, padahal sebelumnya pihak terkait telah melanggar HAM dalam hak atas pekerjaan, informasi dan kebebasan berkendala tehadap 103 Guru honorer Langkat yang saat ini sedang berjuang di PTUN Medan dan Polda Sumut,” kata Irvan.

Oleh karena itu, Irvan menegaskan jika pihaknya mendesak Komnas HAM untuk menindak tegas MenpanRB, Mendikbud Ristek, Pj Bupati dan Polda Sumut, karena tidak menjalankan rekomendasinya.

“Maka pengambilan sumpah PPPK Langkat tahun 2023 sangat bermasalah. Baik adanya kesalahan yang besar dalam hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ICCPR, Duham, UU Tipikor dan UU Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian RI,” tutup Irvan. (kus/Yg)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Berita Terbaru

Wisata

DWP Langkat Tanam 100 Pohon di Tangkahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:06 WIB

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB