Kejari Binjai Terima Uang Cicilan Dari Eks Kadis Pendidikan Tersangka Dugaan Korupsi DED

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima cicilan kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) tahun anggaran 2021.

Proses cicil kerugian negara yang dilakukan SUG selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai, dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama 91 Consultan usai penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, membenarkan adanya proses cicil yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

“Ya benar, penyidik telah menyetorkan uang sebesar Rp 56 juta yang diterima dari tersangka SUG dan sudah disetor ke kas negara,” ujar Adre, Minggu (1/9).

“Selain SUG, penyidik juga menerima uang sebesar Rp.126 juta sebagai titipan uang pengganti atas temuan kerugian negara dari tersangka berinisial SP. Uang pengganti tersebut dititipkan di Bank Mandiri Kota Binjai,” sambungnya.

Diketahui, pengerjaan DED untuk RKB tersebut diduga fiktif. Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh 2 jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan 5 orang.

Baca Juga :  Polres Langkat Diserbu Guru Honorer Terkait Pelaporan Terhadap Meilisya

Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp. 673.005.000.

Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan.

“Tim penyidik akan melakukan persiapan administrasi dan jaksa penuntut umum untuk membuat surat dakwaan agar segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Medan,” urai Adre.

Dalam perkara ini, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Selain SUG dan SP, juga ada RS selaku Direktur CV Gama 91 Consultan.

Ada 2 paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp. 383.751.500 dan Rp. 400.554.000.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider pasal 8 ko pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:06 WIB

Internasional

Hubungan Memanas? Trump Sebut Netanyahu Harus Lebih Bertanggung Jawab

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:10 WIB