Kejari Binjai Terima Uang Cicilan Dari Eks Kadis Pendidikan Tersangka Dugaan Korupsi DED

- Kontributor

Minggu, 1 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima cicilan kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) tahun anggaran 2021.

Proses cicil kerugian negara yang dilakukan SUG selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai, dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama 91 Consultan usai penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, membenarkan adanya proses cicil yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

“Ya benar, penyidik telah menyetorkan uang sebesar Rp 56 juta yang diterima dari tersangka SUG dan sudah disetor ke kas negara,” ujar Adre, Minggu (1/9).

“Selain SUG, penyidik juga menerima uang sebesar Rp.126 juta sebagai titipan uang pengganti atas temuan kerugian negara dari tersangka berinisial SP. Uang pengganti tersebut dititipkan di Bank Mandiri Kota Binjai,” sambungnya.

Diketahui, pengerjaan DED untuk RKB tersebut diduga fiktif. Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh 2 jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan 5 orang.

Baca Juga :  Kontroversi Smart Board Langkat: Indikasi Campur Tangan Penguasa dan Proyek Kejar Tayang?

Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp. 673.005.000.

Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan.

“Tim penyidik akan melakukan persiapan administrasi dan jaksa penuntut umum untuk membuat surat dakwaan agar segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Medan,” urai Adre.

Dalam perkara ini, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Selain SUG dan SP, juga ada RS selaku Direktur CV Gama 91 Consultan.

Ada 2 paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp. 383.751.500 dan Rp. 400.554.000.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider pasal 8 ko pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Berita Terbaru