Kejari Binjai Terima Uang Cicilan Dari Eks Kadis Pendidikan Tersangka Dugaan Korupsi DED

- Kontributor

Minggu, 1 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima cicilan kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) tahun anggaran 2021.

Proses cicil kerugian negara yang dilakukan SUG selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai, dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama 91 Consultan usai penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, membenarkan adanya proses cicil yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

“Ya benar, penyidik telah menyetorkan uang sebesar Rp 56 juta yang diterima dari tersangka SUG dan sudah disetor ke kas negara,” ujar Adre, Minggu (1/9).

“Selain SUG, penyidik juga menerima uang sebesar Rp.126 juta sebagai titipan uang pengganti atas temuan kerugian negara dari tersangka berinisial SP. Uang pengganti tersebut dititipkan di Bank Mandiri Kota Binjai,” sambungnya.

Diketahui, pengerjaan DED untuk RKB tersebut diduga fiktif. Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh 2 jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan 5 orang.

Baca Juga :  Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!

Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp. 673.005.000.

Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan.

“Tim penyidik akan melakukan persiapan administrasi dan jaksa penuntut umum untuk membuat surat dakwaan agar segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Medan,” urai Adre.

Dalam perkara ini, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Selain SUG dan SP, juga ada RS selaku Direktur CV Gama 91 Consultan.

Ada 2 paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp. 383.751.500 dan Rp. 400.554.000.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider pasal 8 ko pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Berita Terbaru