Foto : Kapolsek Tanjungpura, Iptu Mimpin Ginting saat mengembalikan lahan yang digarapnya dikawasan hutan lindung Bubun kepada Kepala KPH Wilayah 1 Sukendra Purba di Stabat beberapa waktu lalu.(doc)
Stabat – METROLANGKAT.COM
Pengembalian kawasan hutan lindung yang dirambah IPTU MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, justru memunculkan pertanyaan besar.
Alih-alih diproses pidana, oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut malah terkesan mendapat perlakuan istimewa.
Sorotan publik kini mengarah ke Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Sukendra Purba.
Pasalnya, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka terkait langkah penegakan hukum, nilai kerugian negara, maupun restorasi kawasan hutan lindung yang diduga telah digarap sejak 2017 silam.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus tersebut, Sukendra memilih bungkam.
Sikap diam itu memantik dugaan adanya kompromi atau “main mata” antara pengelola kawasan hutan dengan oknum Kapolsek yang diduga merambah kawasan negara.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, kawasan yang sebelumnya merupakan “zona hijau” itu telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit selama hampir sembilan tahun.
Pengembalian Lahan Bukan Penghapus Pidana
Masyarakat mempertanyakan logika hukum dalam kasus ini. Sebab, pengembalian lahan negara semestinya tidak otomatis menghapus unsur pidana kehutanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perambahan kawasan hutan merupakan tindak pidana serius.
Bahkan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan, setiap orang yang secara ilegal menguasai atau menggunakan kawasan hutan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Artinya, jika benar kawasan tersebut digarap sejak 2017 dan ditanami sawit, maka unsur pidananya diduga telah terpenuhi.
Pengembalian lahan hanyalah kewajiban, bukan alasan penghentian perkara.
Malah Diberi Apresiasi
Yang menjadi kontroversi, Sukendra Purba justru memberikan apresiasi kepada IPTU MG.
Dalam sejumlah pemberitaan media online, Sukendra menyebut IPTU MG dianggap kooperatif karena menyerahkan lahan tersebut kepada negara.
“Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” ujar Sukendra.
Pernyataan itu menuai kritik. Sebab, sulit diterima akal sehat jika seorang aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah hukum tersebut tidak mengetahui status kawasan hutan lindung.
Apalagi, penguasaan lahan berlangsung bertahun-tahun dan diduga telah menghasilkan keuntungan ekonomi dari tanaman sawit.
Bandingkan dengan Kasus Akuang
Penanganan kasus IPTU MG pun dianggap kontras dengan kasus perusakan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL) yang menjerat Alexander Hali alias Akuang.
Dalam perkara tersebut, Akuang divonis 10 tahun penjara dan dibebani uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Jika pelaku lain bisa dihukum berat karena merambah kawasan konservasi, publik mempertanyakan mengapa seorang oknum APH justru terkesan “diselamatkan” hanya dengan surat pernyataan pengembalian lahan.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Wewenang
Selain pidana kehutanan, IPTU MG juga dinilai patut diperiksa secara etik oleh Propam Polri.
Sebab, anggota kepolisian semestinya menjadi garda penegakan hukum, bukan malah diduga terlibat dalam penguasaan kawasan hutan lindung.
Jika terbukti, sanksi yang layak dijatuhkan tidak hanya pidana penjara dan denda, tetapi juga:
*Pencopotan dari jabatan Kapolsek
*Pemeriksaan kode etik profesi Polri
*Penempatan khusus (Patsus)
*Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila terbukti melakukan pelanggaran berat
*Penyitaan hasil kebun sawit di kawasan hutan
*Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan
KPH Wilayah I Stabat Ditantang Transparan
Sikap bungkam KPH Wilayah I Stabat justru memperbesar kecurigaan publik. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan, KPH seharusnya membuka data secara transparan, termasuk:
Luas pasti kawasan yang dirambah
Status hukum kawasan
Potensi kerugian negara
Nilai ekonomi hasil sawit selama 9 tahun
Langkah pemulihan lingkungan
Rekomendasi proses pidana terhadap pelaku
Tanpa keterbukaan, publik akan menilai penegakan hukum kehutanan di Langkat hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap aparat sendiri.
Sebab pada akhirnya, merambah hutan lindung bukan sekadar pelanggaran administratif.
Itu adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan masyarakat luas, mulai dari rusaknya ekosistem hingga ancaman bencana ekologis.(Red)


















