Langkat –Metrolangkat.com
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi guru kembali mencuat di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan kabar yang beredar, disebutkan bahwa panitia sertifikasi, khususnya Kabid SD, menerima bagian sebesar Rp50 ribu per guru dari sekitar 3.000 peserta yang mengurus sertifikasi.
Rumor tersebut menyebut bahwa pungli dilakukan secara terstruktur. Para guru disebut membayar uang melalui operator sekolah, yang kemudian diteruskan kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
. K3S ini kemudian diduga menjadi perpanjangan tangan Kabid dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
Tak hanya di jenjang SD, kabar miring juga menyeret sekolah-sekolah menengah pertama (SMP) di Langkat.
Terdapat isu pengutipan dana bertajuk “uang kebersamaan” dengan jumlah Rp12.000 per siswa.
Kabar tersebut pun menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Plt Kadis Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, dengan tegas membantah adanya praktik pungli di lingkungan dinasnya.
Ia menyebut informasi itu tidak benar dan menyesatkan.
“Untuk sertifikasi guru, dananya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru dari kementerian. Jadi, hanya guru yang tahu kapan dananya cair.
Bagaimana bisa ada pungli atau kutipan? Ini jelas keliru,” tegas Gembira saat dikonfirmasi, Senin (21/4).
Gembira bahkan menunjukkan pesan yang ia kirimkan kepada seluruh kepala sekolah SD se-Kabupaten Langkat, yang berbunyi:
“Diinstruksikan agar dalam pencairan dana sertifikasi tidak dibenarkan adanya pengutipan terhadap guru penerima sertifikasi. Trims.”
Lebih lanjut, Gembira mempersilakan siapa pun yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan.
“Kalau memang ada guru yang merasa dirugikan, silakan lapor ke saya.
Saya pasti tindak lanjuti dan akan menyurati Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Senada dengan Gembira, Kabid SD Dinas Pendidikan Langkat, Fajar, turut membantah kabar tersebut. Ia menyebut informasi itu sebagai hoaks yang tidak berdasar.
“Nggak ada itu, ketua. Itu kabar hoaks. Silakan tanya langsung ke guru-guru yang menerima sertifikasi, apakah ada pungli?
Lagi pula, dana sertifikasi langsung masuk ke rekening guru, bukan ke Pemkab,” ujar Fajar menambahkan.
Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Dinas Pendidikan Langkat terkait tudingan tersebut.(red)