Langkat – METROLANGKAT.COM
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Rabu (3/9/2025).
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memimpin langsung jajaran Pemkab Langkat dalam rakor tersebut.
Ia didampingi Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti, Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos, M.Ap, Inspektur Langkat Drs. Hermansyah, M.IP, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu program MCSP 2025.
Komitmen Bersama Cegah Korupsi
Dalam arahannya, Bupati Syah Afandin menegaskan komitmen penuh Pemkab Langkat untuk mendukung pengawasan yang diinisiasi KPK.
Menurutnya, pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga konsistensi dan integritas aparatur daerah.
“Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Setiap perangkat daerah harus serius mengoptimalkan pengawasan guna meminimalisir potensi penyimpangan,” tegasnya.
Kasatgas Korsup Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa MCSP merupakan penguatan dari sistem MCP (Monitoring Center for Prevention) dengan cakupan yang lebih luas.
“Melalui rakor ini, kita menyamakan persepsi, menyelaraskan pemahaman indikator penilaian, sekaligus menguatkan komitmen dalam pemenuhan eviden capaian yang wajib dipenuhi pemerintah daerah,” jelas Uding.
Skor MCP Langkat Meningkat
Sementara itu, PIC Sumatera Utara dari Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, Renta Marito, mengungkapkan bahwa capaian MCP Kabupaten Langkat pada 2024 mencapai skor 85,60 poin, meningkat dari tahun sebelumnya.
“Kami berharap tahun 2025 ini Kabupaten Langkat mampu mencatat peningkatan signifikan,” ujarnya.
Adapun aspek penilaian MCSP 2025 meliputi delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa,
perizinan/pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.
Menutup arahannya, Bupati Syah Afandin menekankan agar seluruh perangkat daerah menindaklanjuti rencana aksi MCSP secara konsisten.
“Proses perencanaan hingga pelaporan wajib sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Ini momentum membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.(Upek)