Stabat – metrolangkat.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat membantah keras tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan jabatan fungsional (jabfung) dan kenaikan pangkat tenaga kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Juliana, MM, dan Plt. Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, S.Sos, menyampaikan bahwa seluruh proses kenaikan jabatan dan pangkat dilakukan tanpa pungutan apa pun, sesuai regulasi nasional dan dilakukan secara digital melalui SIASN-BKN.
“Tidak ada uang, tidak ada celah pungli. Jika ada yang mengatasnamakan Dinkes atau BKD untuk meminta bayaran, itu murni oknum dan kami siap tindak tegas jika ada bukti,” tegas Juliana.
Syafriansyah menambahkan, BKD tidak pernah memungut biaya, dan semua proses harus melalui persetujuan teknis BKN.
Ia mendorong masyarakat untuk tidak diam jika menemukan pelanggaran, dan segera melapor lengkap dengan bukti.
Pihak Dinkes dan BKD juga menegaskan komitmen penuh terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan pelayanan bebas pungli.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga nama baik ASN serta memastikan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.
“Langkat butuh sistem yang bersih. Jangan rusak dengan isu dan fitnah tak berdasar,” pungkas mereka.(yg/rel)