Editorial Yong Ganas : Vonis Bebas Untuk Eka Depari…..

- Kontributor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

️ EDITORIAL : Yong Ganas

Langkat – Vonis bebas untuk Eka Syahputra Depari dalam perkara korupsi PPPK Langkat resmi diketok hakim. Sah menurut hukum. Tapi cukupkah itu untuk membuat publik legawa?

Malam itu sidang berjalan hingga larut. Putusan bebas dibacakan dengan tegas. Alasannya? Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baiklah, itu keputusan majelis hakim. Tapi mari kita tanya dengan suara lantang: Bagaimana bisa putusan seberat itu dijatuhkan tanpa mendengar keterangan saksi kunci: Bupati Langkat H. Syah Afandin?

Jangan lupa, Syah Afandin dipanggil Jaksa Penuntut Umum bukan sekali. Dua kali. Tapi dua-duanya mangkir.

Dan yang lebih bikin dahi berkerut: tidak ada upaya paksa.

Padahal KUHAP sangat jelas: Pasal 159 ayat (3) KUHAP menyatakan:

“Jika ia tetap tidak datang tanpa alasan yang patut, pengadilan dapat memerintahkan supaya ia dihadapkan oleh pejabat yang berwenang.”

Baca Juga :  Editorial Yong Ganas : "Mimpi Aidil Ilham Lubis: Anak Bangsa yang Ingin Melawan Kutukan Orang Dalam"

Artinya hukum membuka jalan. Jaksa bisa minta pengadilan memerintahkan panggil paksa. Majelis hakim bisa menuntut jaksa menggunakan itu. Tapi itu tidak terjadi.

Kenapa jaksa seolah tak mau repot? Kenapa majelis hakim tak menagih kesaksian orang nomor satu di Langkat, padahal jelas dia bisa menerangkan banyak hal soal sistem seleksi PPPK ini?

Inilah yang bikin publik curiga. Karena skandal PPPK Langkat bukan perkara recehan.

Bukan soal dua-tiga juta pungli di bawah meja. Ini sistem. Dugaan jual-beli jabatan yang katanya terstruktur rapi.

Semua orang di Langkat tahu rumor itu. Tapi di sidang, seperti dipotong di tengah jalan.

Yang dihukum hanya empat orang bawahan. Satu orang, Eka, bebas. Yang di atasnya? Tidak pernah muncul.

Apakah sudah adil?

Bagaimana bisa vonis dijatuhkan tanpa mendengar saksi kunci yang diduga tahu aliran uang dan mekanisme permainan?

Baca Juga :  Smart Board Rp50 Miliar, Siapa Otak di Balik Proyek Gila Ini 

Dan kita semua heran: Kenapa jaksa tak gunakan hak hukum untuk paksa hadirkan Bupati? Kenapa hakim tak menunggu hingga semua saksi lengkap?

Ada apa? Atau lebih tepat: ada siapa?

Publik hanya bisa menduga-duga. Karena penjelasan resmi tak pernah muncul.

Sepertinya ada sesuatu. Atau sesuatu ada. Hanya Tuhan dan staf-stafnyalah yang tahu soal itu.

Di luar gedung sidang, para guru honorer yang gagal PPPK hanya menatap hambar. Mereka yang menolak menyetor hanya bisa menelan pahit.

Karena di negeri ini, keadilan sering lebih mudah ditegakkan pada mereka yang tak punya kuasa.

“Kalau mau bersih, buka semua. Kalau mau adil, hadirkan semua. Karena sidang yang tidak menuntaskan kebenaran hanya akan melahirkan kebohongan berikutnya.” (Yong Ganas.)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Cekgu Jadi Ahli Beton, Mengukur Jalan Dengan Pengaris
Wartawan “Rinso”: Saat Pena Tak Lagi Mencuci Kebenaran
Smart Board Rp50 Miliar, Siapa Otak di Balik Proyek Gila Ini 
“BUMD Langkat Dibajak? Publik Dipaksa Telan Proses Busuk”
Editorial Yong Ganas : “Mimpi Aidil Ilham Lubis: Anak Bangsa yang Ingin Melawan Kutukan Orang Dalam”
Negeri Kelayau dan Raja Kejab Boh: Hikayat Sebuah Kekuasaan
Gembira Ginting Lawan Fitnah, Selamatkan Pendidikan
“Langkat Bergejolak: Dosa Lama yang Belum Selesai atau Badai Baru yang Sengaja Ditiup?”
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:32 WIB

Ketika Cekgu Jadi Ahli Beton, Mengukur Jalan Dengan Pengaris

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Wartawan “Rinso”: Saat Pena Tak Lagi Mencuci Kebenaran

Sabtu, 13 September 2025 - 12:02 WIB

Smart Board Rp50 Miliar, Siapa Otak di Balik Proyek Gila Ini 

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:00 WIB

“BUMD Langkat Dibajak? Publik Dipaksa Telan Proses Busuk”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:51 WIB

Editorial Yong Ganas : Vonis Bebas Untuk Eka Depari…..

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB