Hasil Munas Alim Ulama NU, Hukum Jual Beli Karbon Boleh

- Kontributor

Senin, 10 Februari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munas Alim Ulama NU terkait hukum jual beli karbon

i

Munas Alim Ulama NU terkait hukum jual beli karbon

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan hukum jual beli karbon. Menurut para ulama yang mengkaji masalah ini, hukumnya boleh dan sah melakukan jual beli karbon.

“Jual beli karbon baik dengan model pertama, sistem cap and trade, maupun model kedua offset emisi, hukumnya boleh dan sah,” kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2025 di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut dilakukan dengan memakai pola transaksi bai’ al-Huquq al-ma’nawiyyah, yaitu jual beli hak-hak imateriil.

Model Cap-and-Trade merupakan pembatasan (cap) pada total jumlah emisi yang diizinkan. Maksudnya, industri atau negara diberikan izin emisi (allowance) yang dapat mereka gunakan atau perdagangkan.

Baca Juga :  MUI Dukung Langkah Tegas Prabowo Perangi Bandar dan Beking Judi Online

Artinya, jika sebuah perusahaan berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan, mereka dapat menjual sisa izin emisi mereka kepada perusahaan lain yang membutuhkan.

Sementara model offset karbon adalah perdagangan hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon, seperti penanaman pohon.

“Jadi ada yang karena orang punya emisi pemanasan global di efek rumah kaca, kemudian orang menjual karbonnya itu,” kata Kiai Cholil.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan pembahasan ini berkaitan erat dengan upaya menciptakan alam yang sejuk mengingat emisi pemanasan global.

“Sudah diputuskan PBB kita harus menjaga lingkungan dengan pembatasan emisi karbon,” ujarnya

Baca Juga :  Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025: Peringatan Tegas untuk PWI Ilegal KLB

Selain menetapkan hukum karbon, Munas Alim Ulama NU 2025 juga menegaskan kepemilikan individu ataupun korporasi atas laut adalah haram. Karenanya, pemerintah juga tidak boleh menerbitkan sertifikat atasnya.

“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” ujarnya.

Di samping itu, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi’iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Hal ini boleh, bahkan fardlu kifayah (kewajiban kolektif), jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah.

Pun aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin
Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Empat Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara
Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka
Gibran dan Bobby Nasution Sambut Calon Jemaah Haji Sumut
“Polemik Mutasi Letjen Kunto, TB Hasanuddin Singgung Netralitas dan Profesionalisme TNI”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:57 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Siap Jalin Diplomasi dengan Israel Jika Palestina Merdeka

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:59 WIB

Empat Pulau di Aceh Berpindah ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan Ulang

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:37 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2025 Capai 4,87%, Sri Mulyani: Masih Lebih Baik dari Banyak Negara

Berita Terbaru