Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Metrolangkat.com

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, yang diamankan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (21/5).

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5) di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank-bank milik negara kepada Sritex, perusahaan tekstil raksasa yang tengah berada di ambang kehancuran finansial.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan awal. Meski Sritex merupakan entitas swasta, keterlibatan bank negara dalam skema kredit menjadi dasar penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara.

Diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya sejak Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai hampir Rp30 triliun yang melibatkan ratusan kreditur, baik konkuren, preferen, maupun separatis.

Baca Juga :  Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Anggap Kejagung 'Abuse of Power'

Hingga saat ini, status hukum Iwan Lukminto masih dalam pemeriksaan intensif. Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka, namun penyidikan terus berlanjut guna mendalami potensi kerugian negara dalam kasus yang menyeret nama besar perusahaan tekstil kebanggaan Indonesia tersebut.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru