THM Studio 21 Dibalik Ekstasi: Polisi Bongkar Sindikat dengan Alur Berlapis

- Kontributor

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Metrolangkat.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, yang terletak di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Dalam pengungkapan kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan lima tersangka, termasuk manajer Studio 21 dan seorang residivis kasus narkoba,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025). Ia didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP M. Aritonang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap RS di dalam bar Studio 21. Pengembangan kasus mengarah ke JS alias Minok, yang diamankan di kamar hotel dalam satu gedung dengan lokasi THM. Dari tangan keduanya, disita 97 butir ekstasi dan beberapa butir happy five.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

“Minok ini bukan pemain biasa. Ia manajer Studio 21 dan menjadi pengatur utama keluar-masuknya ekstasi di lokasi hiburan tersebut,” kata Jean Calvijn.

Pengembangan kasus berlanjut ke G, yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ia diketahui sebagai pemasok ekstasi kepada Minok.

Peran R dalam jaringan ini adalah menyimpan uang hasil penjualan ekstasi di rekening pribadinya. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Pemasok utama ekstasi, AM alias Ong, akhirnya dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diketahui memberikan 200 butir ekstasi kepada G, yang kemudian disalurkan ke Minok hingga akhirnya dijual kepada pengunjung Studio 21.

“Ong adalah residivis. Pada 2016, ia pernah divonis 8 tahun penjara karena kasus narkoba dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu,” ujar Jean Calvijn.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Sabu di Wampu: Generasi Kita Bukan untuk Dihancurkan!

Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.

Jean Calvijn juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.

“Dengan seluruh barang bukti itu, diperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil kami selamatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba,” pungkas Jean Calvijn.(rel/Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”
Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI
Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih
Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba
Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang
Setahun Berlalu, Keadilan untuk Wartawan Rico Masih Jalan di Tempat
Blue Sky dan Nirwana Karaoke Terjerat Narkoba, Polda Sumut Usulkan Penutupan
Cekcok dengan Dewan, Tukang Beca Babak Belur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:55 WIB

Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:39 WIB

Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih

Senin, 28 Juli 2025 - 10:54 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:26 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

Berita Terbaru