Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Desakan terhadap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) terus bergulir, menyusul dugaan tebang pilih dalam penertiban tempat hiburan malam (THM) di wilayah pinggiran Kota Binjai dan sekitarnya.

Dua lokasi yang menjadi sorotan publik adalah Diskotik Marcopollo di Dusun Tanjung Pamah, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, serta Cafe Duku Indah (CDI) di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru.

Keduanya hingga kini masih beroperasi meski diduga tak mengantongi izin resmi dan disebut-sebut sebagai lokasi peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi penggerebekan dan penutupan Blue Star, tetapi harus ada keberlanjutan dan keadilan.

Mengapa Marcopollo dan CDI tidak tersentuh?” ujar Ronggur Simorangkir, anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Selasa (29/7).

Baca Juga :  Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Ronggur menegaskan, Marcopollo bukan sekadar THM, melainkan diduga menjadi pusat peredaran narkoba terbesar di Sumatera Utara.

Ia juga menyebut kawasan tersebut dipenuhi barak-barak narkoba yang terorganisir rapi.

“Yang datang ke sana bisa pulang jalan kaki karena sudah habis nyabu dan main judi. Lengkap, ada tempat pakai, judi, bahkan tempat gadai. Ini gila!” tegasnya.

Senada, praktisi hukum dan dosen Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Dr. T. Riza Zarzani, juga menyuarakan keprihatinan.

Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara ekstra, sistematis, dan massif. Tidak boleh ada tebang pilih.

Baca Juga :  Penggerebekan Narkoba di Binjai Sarat Teka-Teki, Versi Polisi dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang

Aparat wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal legalitas izin operasional THM,” jelas Riza.

Pantauan di lapangan menyebut, terdapat setidaknya lima titik barak narkoba di sekitar Diskotik Marcopollo.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak sosial, terutama terhadap generasi muda.

“Sudah terlalu lama masyarakat resah. Kalau dibiarkan, anak-anak muda jadi korban. Negara bisa hancur dari sini,” tambah Ronggur.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Sumut untuk segera menggerebek dan menutup Marcopollo, CDI, serta seluruh barak narkoba yang masih bebas beroperasi di kawasan tersebut.( Red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB