DPO Kasus Sawit Tertangkap! Warga Apresiasi Polsek Hinai

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat— Metrolangkat.com

Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tiga orang tersangka pencurian buah sawit akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Hinai.

Aksi pencurian yang terjadi pada akhir Desember 2024 itu sempat membuat resah masyarakat Dusun V Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Kini, ketiganya telah diamankan dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Syarifuddin (44), seorang warga Dusun V Desa Cempa, yang kehilangan hasil panen sawitnya pada Sabtu malam, 28 Desember 2024.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/38/XII/2024/SPKT/Polsek Hinai/Polres Langkat/Polda Sumut, para pelaku diketahui berjumlah tujuh orang.

Dua di antaranya, yakni Rahmat Syahputra alias Putra dan Ahmad Syarif alias Arif, berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, terungkap bahwa buah sawit hasil curian tersebut dijual ke sejumlah agen di daerah Hinai.

Baca Juga :  Transaksi Sabu 1 Kg Digagalkan, Pasutri Bersenjata Api Ditangkap

Bukti kejahatan pun cukup kuat, dengan barang bukti berupa 36 janjang buah sawit, satu unit angkong, dan satu bilah bambu yang telah diserahkan ke JPU Stabat.

Setelah berbulan-bulan dalam pengejaran, Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Muhammad Taufan, SH, bersama tim, akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka lainnya: Sugito (43), Indra Syahputra alias Majid (45), dan Roni Busarin alias Roni (46).

Sugito dan Indra diamankan di kediamannya di Dusun III Sosial, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, pada Rabu (18/6).

Sementara Roni ditangkap pada Jumat malam (20/6) di sebuah rumah di Desa Laugendek, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

Ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sawit milik Syarifuddin bersama pelaku lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan.

Aksi mereka selama ini merugikan para pemilik kebun sawit di wilayah Desa Cempa, Batu Melenggang, dan Muka Paya.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar 72 Kg Sabu, Komunikasi Sindikat via Aplikasi Zangi

Masyarakat sekitar menyampaikan apresiasi atas kinerja tegas dan profesional aparat Polsek Hinai dalam mengungkap kasus yang sempat membuat resah warga tersebut

“Kami sangat berterima kasih. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Kami harap ke depan kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu warga Desa Cempa.

Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah berikutnya, menurut laporan resmi pihak kepolisian, adalah penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Stabat.

Langkah-langkah hukum yang telah dilakukan:

Penangkapan terhadap seluruh pelaku DPO. Pemeriksaan saksi dan pelaku gelar perkara Pelengkapan administrasi penyidikan (mindik). Pelimpahan ke JPU Stabat

Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah pedesaan dari tindak kriminal, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama warga.(yong)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB