Foto : Tersangka yang diamankan Polisi bersama barang bukti sabu sabu.(ist)
LABUHANBATU | METROLANGKAT.COM
Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali digagalkan.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda berinisial SA (19) di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram bruto beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti ditemukan di beberapa ruangan rumah pelaku dan langsung diamankan.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
Ia mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat ini berada di peringkat kedua pengungkapan kasus narkotika terbanyak di Sumatera Utara, setelah Polrestabes Medan.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan
pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan: Arif
















