Ricky Anthony :  Pemerintah Harus Bantu Warga Kehilangan Rumah Akibat Bencana

- Kontributor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rumah warga yang terendam banjir dan sebagian hilang perlu mendapat perhatian serius.(ist)

Sumut – METROLANGKAT.COM

Pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera, ratusan ribu warga dikabarkan menjadi korban.

Tempat tinggal, kebun, hewan ternak dan aset lain luluh lantak terimbas bencana jelang penghujung tahun 2025 ini.

Kondisi ini pun memantik empati dari berbagai elemen masyarkat. Mulai dari pengusaha, pelajar, pejabat, dan lapisan masyarakat dengan status sosial lainnya.

Seperti halnya Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony. Wakil rakyat ini, meminta pemerintah untuk membantu korban banjir yang kehilangan tempat tinggal.

Tentunya, termasuk dalam proses penanggulangan pasca bencana.

Baca Juga :  Korban Banjir Langkat Bertambah Jadi 13 Jiwa, Pemerintah Perpanjang Status Tanggap Darurat

“Kita tahu masyarakat sangat menderita atas peristiwa bencana kali ini. Ada yang terpisah bahkan kehilangan sanak keluarga. Serta ada juga yang kehilangan harta benda.

Kita sangat prihatin dengan kondisi ini,” tutur politisi muda dari Partai NasDem ini, Sabtu (13/12/2025) siang.

Legislator yang akrab disapa RA ini menambahkan, pemerintah tak boleh abai atas bencana yang dialami masyarakat.

Penderitaan pasca bencana, harus menjadi perhatian serius.

Termasuk bagi korban yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah harus hadir untuk memberi bantuan.

Beberap regulasi juga sudah mengatur hal ini. Diantaranya, seperti yang tertuang dalam PP No 21 Tahun 2008.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Salurkan Bantuan Besar-Besaran ke 16 Kecamatan: 11 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Dimana, pemerintah memberikan bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagai stimulan, untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Termasuk juga pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 29 Tahun 2018.

Pada Perkan ini, mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana.

Adapun jenis-jenis bantuan bagi korban bencana alam diantaranya, rehabilitasi rumah rusak ringan sampai sedang.

Kemudian pembangunan kembali rumah rusak berat, pembangunan baru atau relokasi rumah korban bencana, serta bantuan akses rumah sewa layak huni juga bisa dijadika stimulan. (Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Salurkan Donasi PGRI untuk Guru Korban Banjir Tanjung Pura
Syah Afandin Lantik PB HIMALA 2025–2027, Dorong Mahasiswa Jadi Motor Perubahan
Surplus Padi, Bobby Nasution Digelari Satya Lencana Wirakarya Oleh Presiden Prabowo
MPC PP Langkat Hadir untuk Warga Besitang, Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Pemuda Tabagsel Turun ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Pascabanjir
Damkarmat Kota Medan Tuntaskan Misi Kemanusiaan Pascabanjir Aceh Tamiang
Peringati Hari Ibu, Polres Labuhanbatu Gaungkan Peran Perempuan dalam Pengabdian
Jelang Nataru, Kapolres Langkat Cek Pos Yan dan Pos Pam Operasi Lilin Toba 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:57 WIB

Syah Afandin Salurkan Donasi PGRI untuk Guru Korban Banjir Tanjung Pura

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:42 WIB

Syah Afandin Lantik PB HIMALA 2025–2027, Dorong Mahasiswa Jadi Motor Perubahan

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:09 WIB

Surplus Padi, Bobby Nasution Digelari Satya Lencana Wirakarya Oleh Presiden Prabowo

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:16 WIB

MPC PP Langkat Hadir untuk Warga Besitang, Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:16 WIB

Pemuda Tabagsel Turun ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Pascabanjir

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB