Satu Tahun Kasus Korupsi PPPK Langkat: Penegak Hukum Gagal, Guru Honorer Ditinggalkan

- Kontributor

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru honorer yang menuntut haknya melakukan aksi doa bersama didepan Mapoldasu dan Kejatisu atas lambanya penanganan kasus PPPK Langkat.(ist)

Medan- METROLANGKAT.COM

Satu tahun berlalu, kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 masih menyisakan tanda tanya besar.

Para guru honorer yang menjadi korban terus memperjuangkan keadilan, namun penegakan hukum tampak berjalan lamban dan tidak memuaskan.

Puluhan guru honorer kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk menggelar aksi refleksi dengan membaca Yasin dan berdoa, memohon keadilan atas kasus yang belum tuntas ini.

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kadisdik, BKD, dan Kasi Kesiswaan Langkat.

Namun, aktor utama di balik skandal ini belum juga dijerat hukum, menimbulkan pertanyaan serius atas kinerja penegak hukum.

Kericuhan di Polda Sumut

Aksi para guru di depan Polda Sumut sempat diwarnai kericuhan setelah pihak kepolisian melarang kegiatan tersebut dilakukan di depan pintu masuk.

Baca Juga :  Tangis di Balik Reruntuhan Mushola Al Khoziny: Doa Santri Terhenti di Tengah Sujud

Larangan ini mengundang tanda tanya, mengingat aksi serupa sebelumnya tidak pernah dihalangi.

Meski demikian, setelah melalui dialog dan penjelasan, aksi berjalan lancar hingga akhirnya berlanjut ke Kejati Sumut.

Respons Kejati Sumut dan Kritik LBH Medan

Di Kejati Sumut, para guru kembali menyampaikan aspirasi mereka. Kejati Sumut menyatakan bahwa berkas tiga tersangka telah diterima kembali dari Polda Sumut pada 16 Desember 2024 dan tengah dalam proses penelitian.

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan (P19) karena dianggap belum lengkap.

Salah satu langkah melengkapi berkas adalah pemeriksaan terhadap Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin.

Namun, langkah ini dianggap tidak cukup oleh berbagai pihak, termasuk LBH Medan.

Lembaga ini mengecam penyidikan kasus ini sebagai salah satu yang terburuk dan tidak profesional.

LBH Medan menilai adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka dan menegaskan bahwa lambannya proses hukum ini melanggar kode etik kepolisian serta prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam UUD 1945, UU HAM, dan konvensi internasional seperti ICCPR.

Baca Juga :  Copot Kadis Pertanian dan Peternakan Langkat, Petani Tanjung Ibus Desak Perubahan

 

Ketidakadilan bagi Guru Honorer

Guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi kini merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan dipermainkan.

Lambannya penanganan kasus ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

 

Jika aparat penegak hukum terus berlarut-larut dalam mengungkap kasus ini tanpa menyentuh aktor utama, dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra hukum dan membiarkan korupsi merajalela.

Para guru dan masyarakat Langkat hanya menginginkan satu hal: keadilan yang nyata, bukan janji tanpa aksi.

Penegakan hukum harus segera ditegakkan tanpa pandang bulu untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kejahatan yang telah merugikan banyak pihak, termasuk masa depan para guru honorer yang telah menjadi korban ketidakadilan ini.(rel/yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh
47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya
Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti
Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan
Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa Terdampak Banjir
Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:57 WIB

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:02 WIB

47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:25 WIB

Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:43 WIB

Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan

Berita Terbaru