Langkat – METROLANGKAT.COM
Masih ingat dengan kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu?!
Kasus tersebut kini sudah berakhir di Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu (4/9) lalu.
Adalah, Zulfan Sabri (33) pria yang menyodomi bocah itu divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.
“Sudah divonis 7 tahun penjara,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12).
Dikatakan Cakra, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
“Tuntutannya 10 tahun,” beber Cakra.
Dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.
Sementara itu, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut, yaitu melakukan upaya banding atau tidak.
Diketahui, sebelumnya kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 01.00 Wib dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Guna melancarkan aksinya, modus terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Kemudian terdakwa memaksa korban untuk melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial (medsos).
Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.
Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalah satu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta. (*)