LBH Medan Tuding Polda Sumut Langgar Etika Penanganan Kasus Korupsi PPPK Langkat

- Kontributor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut dengan extra ordinary crime, karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi sendi kehidupan dan perekonomian masyarakat dan juga menyebabkan kerugian negara.

Korupsi juga disebut sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terencana.

Berbicara tindak pidana korupsi, kita diketahui bersama jika Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batubara.

Namun, penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat, khususnya di Langkat. Sebab, penegakan hukum di Kabupaten berjuluk Bumi Bertuah tersebut, paling mendapat sorotan publik (viral).

Apalagi ratusan guru honorer Langkat yang berjuang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada Januari 2024 di Poldasu.

Atas adanya laporan tersebut, Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander, serta 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Geruduk Kantor Kejari Binjai, PB IMBI-SU Minta Usut Tuntas Dana Fiskal yang Diduga untuk Membayar Proyek Pemko

Parahnya, hingga saat ini kelima tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan oleh Polda Sumut dengan alasan koperatif.

Hal inipun menurut Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2023, mencedarai keadilan, hukum dan HAM, serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.

“Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Rl, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka Kepala Sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) lalu, tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Irvan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/10).

“Oleh karena itu hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat, khususnya ratusan guru honorer Langkat yang berjuang,” sambungnya.

Ditegaskan Irvan, LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, menduga adanya pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut.

Baca Juga :  Kata Kapolda Sumut, SKCK Tidak Dikeluarkan Untuk Pelaku Genk Motor

“Oleh sebab itu, patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri karena tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka, dan tidak pula mengirimkan dua tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” tegasnya.

Dilaporkannya Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri diakui Irvan, guna tegaknya hukum dan HAM.

“Seyogiayanya tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham),

ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian tutup Irvan Saputra. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat
Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027
Bupati Syah Afandin Tegaskan Peran Strategis Pemuda pada Pembukaan Musda KNPI Langkat ke-XVI
Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat
Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan
BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan
Rico Waas Dukung Pelaksanaan ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Medan
STMIK Kaputama Gandeng Pegadaian, Dorong Literasi Keuangan dan Investasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:21 WIB

Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:38 WIB

BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB