Binjai – metrolangkat.com
Kasus hukum yang sempat memicu gelombang protes di Kabupaten Langkat, akhirnya berakhir damai. Arif Rifana (42), warga Dusun II Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, yang sebelumnya dilaporkan oleh Ainiyah (29), resmi dinyatakan bebas usai kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kepastian itu disampaikan pendamping hukum Arif Rifana, Dhani Lubis, saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/6) siang. Menurutnya, kesepakatan damai tersebut difasilitasi oleh pihak Kepolisian Polres Binjai.
“Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelapor bersedia mencabut laporannya secara resmi,” ungkap Dhani Lubis.
Dhani menjelaskan, laporan yang dicabut adalah laporan nomor: LP/B/69/II/2025/SPKT/Polres Binjai, tertanggal 1 Februari 2025, atas nama pelapor Ainiyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan dan pengancaman.
Sebagai aktivis hukum, Dhani Lubis mengapresiasi penyelesaian ini yang dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.
“Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman
. Ini adalah langkah yang baik untuk mencari solusi adil dan memulihkan keadaan,” jelasnya.
Dhani menambahkan, kedua belah pihak telah saling memaafkan dengan tulus, sepakat menyelesaikan masalah, dan berkomitmen untuk tidak mengungkit persoalan ini di kemudian hari.
Sempat Picu Aksi Unjuk Rasa
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Penangkapan Arif Rifana sempat memicu aksi demonstrasi oleh warga Desa Bekulap dan Forum Pemuda Mahasiswa Binjai di depan Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (14/4).
Puluhan massa membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara, menuntut agar Arif segera dibebaskan dan menolak tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
“Minta keadilan hukum, lepaskan warga kami yang jadi korban fitnah,” teriak para pengunjuk rasa.
Randi Permana, orator aksi, menilai penetapan Arif sebagai tersangka janggal. Pasalnya, menurut dia, saat kejadian Arif tengah berada di rumah bersama keluarga.
“Korban adalah tetangga Arif. Pelaku disebut-sebut memakai cadar, tapi mengapa justru Arif yang ditangkap? Bahkan sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Arif sudah mengalami kekerasan dari keluarga korban,” ujar Randi.
Istri Arif, Samini, turut hadir dalam aksi tersebut sambil menangis. Ia meyakinkan bahwa suaminya tidak terlibat dalam kejadian itu.
“Suami saya tidur di rumah saat kejadian, kami tidak tahu apa-apa,” ucapnya.
Keterangan serupa disampaikan keluarga Arif lainnya yang memastikan bahwa malam kejadian, Arif terlihat pulang ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.
Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai saat itu, Iptu Rino Heriyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyelidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan dengan mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sah sesuai hukum,” kata Rino melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/4).
Ia juga menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen menegakkan hukum secara adil demi kepastian hukum semua pihak, termasuk korban.
“Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP atau 285 KUHP juncto 53 KUHP serta pasal 335 KUHP,” tutupnya.
Kini, dengan adanya perdamaian resmi kedua belah pihak dan pencabutan laporan, kasus ini dianggap selesai. (Kus)