Dugaan Kasus Cabul di Langkat Berujung Damai, Arif Rifana Resmi Bebas Usai Pelapor Cabut Laporan

- Kontributor

Senin, 23 Juni 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Kasus hukum yang sempat memicu gelombang protes di Kabupaten Langkat, akhirnya berakhir damai. Arif Rifana (42), warga Dusun II Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, yang sebelumnya dilaporkan oleh Ainiyah (29), resmi dinyatakan bebas usai kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kepastian itu disampaikan pendamping hukum Arif Rifana, Dhani Lubis, saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/6) siang. Menurutnya, kesepakatan damai tersebut difasilitasi oleh pihak Kepolisian Polres Binjai.

“Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelapor bersedia mencabut laporannya secara resmi,” ungkap Dhani Lubis.

Dhani menjelaskan, laporan yang dicabut adalah laporan nomor: LP/B/69/II/2025/SPKT/Polres Binjai, tertanggal 1 Februari 2025, atas nama pelapor Ainiyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan dan pengancaman.

Sebagai aktivis hukum, Dhani Lubis mengapresiasi penyelesaian ini yang dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

“Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman

. Ini adalah langkah yang baik untuk mencari solusi adil dan memulihkan keadaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dahulu Negerinya Makmur Sentosa Jadi Kehancuran: Ibrah dari Andalusia

Dhani menambahkan, kedua belah pihak telah saling memaafkan dengan tulus, sepakat menyelesaikan masalah, dan berkomitmen untuk tidak mengungkit persoalan ini di kemudian hari.

Sempat Picu Aksi Unjuk Rasa

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Penangkapan Arif Rifana sempat memicu aksi demonstrasi oleh warga Desa Bekulap dan Forum Pemuda Mahasiswa Binjai di depan Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (14/4).

Puluhan massa membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara, menuntut agar Arif segera dibebaskan dan menolak tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

“Minta keadilan hukum, lepaskan warga kami yang jadi korban fitnah,” teriak para pengunjuk rasa.

Randi Permana, orator aksi, menilai penetapan Arif sebagai tersangka janggal. Pasalnya, menurut dia, saat kejadian Arif tengah berada di rumah bersama keluarga.

“Korban adalah tetangga Arif. Pelaku disebut-sebut memakai cadar, tapi mengapa justru Arif yang ditangkap? Bahkan sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Arif sudah mengalami kekerasan dari keluarga korban,” ujar Randi.

Baca Juga :  Kejadian Gus Miftah Ingatkan Kita Tentang Khutbah Terakhir Rasulullah SAW

Istri Arif, Samini, turut hadir dalam aksi tersebut sambil menangis. Ia meyakinkan bahwa suaminya tidak terlibat dalam kejadian itu.

“Suami saya tidur di rumah saat kejadian, kami tidak tahu apa-apa,” ucapnya.

Keterangan serupa disampaikan keluarga Arif lainnya yang memastikan bahwa malam kejadian, Arif terlihat pulang ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.

Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai saat itu, Iptu Rino Heriyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan dengan mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sah sesuai hukum,” kata Rino melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/4).

Ia juga menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen menegakkan hukum secara adil demi kepastian hukum semua pihak, termasuk korban.

“Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP atau 285 KUHP juncto 53 KUHP serta pasal 335 KUHP,” tutupnya.

Kini, dengan adanya perdamaian resmi kedua belah pihak dan pencabutan laporan, kasus ini dianggap selesai. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Langkat Bahagiakan 40 Anak Yatim dengan Belanja Baju Lebaran
Buka Puasa Bersama Golkar dan Pemuda Pancasila, Rico Waas Serukan Persatuan Jaga Stabilitas Medan
Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Lapas Binjai Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Humanis
STMIK Kaputama Binjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Sambut Ramadan, Lapas Binjai Bersihkan Masjid dan Gelar Makan Bersama
Pantau Hilal di OIF UMSU, Rico Waas: Perbedaan Awal Puasa Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Syah Afandin Dorong Standarisasi Metode Tsaqifa, 147 Pengajar Al-Qur’an Ikuti Bimtek di Langkat
Syah Afandin Buka MTQ ke-58 Langkat di Sawit Seberang
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Polres Langkat Bahagiakan 40 Anak Yatim dengan Belanja Baju Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:57 WIB

Buka Puasa Bersama Golkar dan Pemuda Pancasila, Rico Waas Serukan Persatuan Jaga Stabilitas Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:08 WIB

Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Lapas Binjai Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Humanis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:25 WIB

STMIK Kaputama Binjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:12 WIB

Sambut Ramadan, Lapas Binjai Bersihkan Masjid dan Gelar Makan Bersama

Berita Terbaru