“Usil Blokir Saldo Nasabah, Oknum Pegawai BRI Batang Serangan Terancam Sanksi Hukum”

- Kontributor

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – Metrolangkat.com

Tindakan tak profesional yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Unit Batang Serangan berinisial We menuai sorotan tajam.

Pasalnya, We diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemblokiran saldo milik nasabah, Suryani, tanpa dasar yang sah, bahkan melebihi jumlah kewajiban kredit yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ini bermula saat Suryani rutin membayar cicilan pinjaman sebesar Rp7 juta melalui mesin ATM.

Tak lama kemudian, ia mendapat kabar adanya transfer dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp26 juta.

Namun saat ia mendatangi kantor BRI pada Senin pagi (1/7/2025) untuk memastikan saldo, ia mendapati jumlah tabungannya berkurang sebesar Rp3 juta.

“Baru dicek, uang Rp26 juta tinggal Rp23 juta. Saya heran, padahal tidak ada transaksi penarikan sama sekali,” ujar Suryani dengan nada kesal.

Baca Juga :  Protes Jalan Berlubang di Kutambaru, Warga Pancing Ikan Lele

Ketika dikonfirmasi, We, yang menangani administrasi kredit Suryani, justru memberikan penjelasan berbelit dan terkesan menghindar.

Barulah setelah Suryani menunjukkan kemarahan, rekening dibuka blokir dan dana dikembalikan.

Lebih ironis, We mengaku bahwa pemblokiran itu dilakukan secara sengaja namun tanpa dasar, dan bahkan menyebutnya sebagai tindakan iseng. “Itu Pak, usil-usil tangan saya aja.

Lagian uangnya sudah dikembalikan kok,” kata We dengan santai, seolah menganggap enteng keamanan dana nasabah.

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Dalam hal ini, tindakan We patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan kerugian terhadap bank atau nasabah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Perilaku seperti ini mencoreng citra Bank BRI, yang selama ini dikenal sebagai lembaga keuangan terpercaya di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Dukung KOMBAT: “Saya Anti Premanisme, KOMBAT Harus Jadi Ormas Percontohan!”

Kejadian ini juga menimbulkan keresahan karena menyangkut keamanan dana nasabah—hak yang secara hukum wajib dilindungi.

Publik mendesak pihak Bank BRI untuk segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius.

Evaluasi internal dan sanksi tegas terhadap oknum seperti We dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjamin bahwa praktik semacam ini tidak terulang kembali.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 dari 24 Terjaring Razia Kos di Binjai Positif Narkoba, Didominasi Kaum Remaja
Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF
Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan
Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender
Ironi di Gebang: Gudang Mafia Inti Sawit Berdiri Tegak di Bawah Hidung Aparat
70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 15:03 WIB

20 dari 24 Terjaring Razia Kos di Binjai Positif Narkoba, Didominasi Kaum Remaja

Selasa, 23 September 2025 - 19:19 WIB

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF

Selasa, 23 September 2025 - 13:45 WIB

Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 19 September 2025 - 17:44 WIB

Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender

Berita Terbaru