Tak Miliki PBG Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim gabungan menertibkan dan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1).(Kus)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui tim gabungan menertibkan dan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, didampingi Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api

Tindakan tegas tersebut diambil karena bangunan diketahui berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Arif Budiman menjelaskan, penyegelan merupakan tahap akhir dari rangkaian prosedur administratif yang telah berjalan sejak Desember 2025.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima undangan klarifikasi, surat peringatan bertahap, hingga pemberitahuan penyegelan, namun tidak diindahkan.

“Pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP didukung personel dari Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Baca Juga :  PLN UPL Pangkalan Susu Komit Berikan Pelayanan Terbaik di Pematang Jaya

Petugas di lapangan menegaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

“Langkah ini merupakan komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi DAS serta memastikan setiap bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi,” ujar tim pelaksana.

Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel sebagai larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.

Pemko Binjai juga mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi aturan sempadan sungai dan tata ruang,

guna menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan di kemudian hari.(Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat
Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027
Bupati Syah Afandin Tegaskan Peran Strategis Pemuda pada Pembukaan Musda KNPI Langkat ke-XVI
Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat
Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan
BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan
Rico Waas Dukung Pelaksanaan ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Medan
STMIK Kaputama Gandeng Pegadaian, Dorong Literasi Keuangan dan Investasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:21 WIB

Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:38 WIB

BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB