Labuhanbatu –Metrolangkat.com
Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia.
Dalam putusan Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rantauprapat yang dibacakan pada Rabu (7/1/2026), majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Zulkifli diketahui merupakan debitur FIF Cabang Rantauprapat yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan penerima fidusia.
Perkara ini bermula ketika terdakwa mengalihkan dan menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna hitam dengan nomor polisi BK 5449 YBR, yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIF Cabang Rantauprapat.
Unit tersebut digadaikan melalui perantara Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe, yang keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dengan nilai gadai sebesar Rp6 juta kepada seorang perempuan bernama Dewi yang kini berstatus DPO.
Saat terdakwa berniat menebus sepeda motor tersebut, unit jaminan sudah tidak ditemukan dan penerima gadai tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian itu, terdakwa justru melaporkan para agen yang menggadaikan unit tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Labuhanbatu memanggil pihak FIF Cabang Rantauprapat untuk klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut masih terikat Akta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 14 November 2022.
Atas dasar itu, pihak FIF Cabang Rantauprapat yang didampingi Penasehat Hukum FIF Group Ibrahim Pakpahan, S.H., M.H.,
mengambil langkah hukum dengan melaporkan terdakwa ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Oktober 2024.
Laporan tersebut dibuat setelah terdakwa diketahui menunggak angsuran selama empat bulan sejak adanya undangan klarifikasi dari Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, pihak FIF Rantauprapat telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dan mediasi, namun tidak direspons oleh terdakwa.
“Klien kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan secara kekeluargaan, baik sebelum maupun sesudah undangan klarifikasi dari kepolisian.
Namun debitur tidak mengindahkannya, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Ibrahim Pakpahan.
Dalam persidangan, saksi Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe menerangkan bahwa mereka telah berdamai dengan terdakwa dengan nilai perdamaian sebesar Rp5 juta serta kesepakatan pembayaran sisa angsuran ke FIF.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa, yang mengaku menerima kiriman uang angsuran setiap bulan untuk dibayarkan ke FIF. Namun faktanya, angsuran tersebut tidak pernah disetorkan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026), Kepala Cabang FIF Rantauprapat Saden Silitonga membenarkan adanya laporan dan proses hukum tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia.
“Kami mengimbau para debitur FIF agar berhati-hati dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Fidusia dan berakibat hukum serius serta merugikan debitur itu sendiri,” tegasnya.
Saden Silitonga juga mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Rantauprapat, dan Pengadilan Negeri Rantauprapat atas profesionalisme dalam penegakan hukum.
Kasus Zulkifli menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap debitur yang melanggar perjanjian fidusia dilakukan secara tegas.
Putusan PN Rantauprapat ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan dengan alasan apa pun tanpa persetujuan penerima fidusia
karena selain merugikan perusahaan pembiayaan, juga berpotensi merusak kepercayaan dan stabilitas industri keuangan nasional.
Laporan: Arif
















