Langkat –METROLANGKAT.COM
Penjabat Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat di Gedung DPRD Stabat, Jumat (29/11/2024).
Agenda rapat ini meliputi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pengesahan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, S.E., memimpin rapat tersebut, yang dihadiri berbagai pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan Forkopimda, termasuk Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat, Ketua PN Stabat, dan Kajari Langkat.
Dalam sambutannya, Sekda Langkat menyampaikan bahwa pengesahan APBD 2025 telah melalui proses sistematis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Proses ini mencakup pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati, serta pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pengesahan APBD ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Langkat,” ujar Sekda Langkat.
Empat Ranperda Inisiatif DPRD Disahkan. Selain APBD, empat Ranperda inisiatif DPRD yang disahkan adalah:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
2. Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja.
3. Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
4. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekda Langkat menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat regulasi daerah.
“Keberhasilan Ranperda diukur dari implementasinya dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ajak Peran Aktif Masyarakat
Sekda juga mendorong media, LSM, dan masyarakat untuk mengawal implementasi peraturan yang disahkan.
“Kami berharap produk hukum ini dipahami dan dijalankan demi kesejahteraan masyarakat Langkat,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada DPRD untuk mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara.
Sekda mengajak seluruh pihak menjaga sinergi yang terjalin, karena “kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan di Kabupaten Langkat.”
Dengan pengesahan APBD dan Ranperda ini, Langkat menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berbasis hukum dan tata kelola yang baik. (Red)