Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada Langkat, Bawaslu Siap Tindaklanjuti

- Kontributor

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

i

Oknum Kades (tengah) diduga terlibat politik praktis

Langkat, METROLANGKAT.COM

Foto seorang Kepala Desa di Kabupaten Langkat berinisial BAP yang mengacungkan jari telunjuk, simbol nomor urut pasangan calon Bupati Langkat nomor urut 1, beredar luas di media sosial.

Tindakan ini diduga merupakan bentuk keberpihakan Kades Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Langkat 2024.

Dalam foto yang diunggah pada Kamis malam, terlihat BAP berdiri berdampingan dengan calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, saat menghadiri kegiatan panen raya di desanya.

Kedua tokoh tersebut tampak memegang rumpun padi di tangan kanan, sementara tangan kiri mereka mengacungkan jari telunjuk, simbol dukungan bagi pasangan nomor urut 1. Publik menilai gestur tersebut sebagai bentuk dukungan terang-terangan sang kepala desa kepada pasangan calon tertentu, yang seharusnya netral dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Tak Terbendung! Jelang Pilkada Langkat, Dukungan Paslon Iskandar-Adli Terus Membanjiri

Dugaan keterlibatan BAP dalam kampanye politik ini memunculkan perhatian, terutama karena kepala desa dilarang secara tegas dalam undang-undang untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Beberapa ketentuan yang mengatur larangan ini diantaranya adalah:

  1. Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dalam kampanye.
  2. Pasal 71 UU yang sama, yang menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
  3. Pasal 188 yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat negara yang melanggar, dengan sanksi pidana penjara hingga enam bulan dan denda hingga Rp 6 juta.
Baca Juga :  Kapoldasu dan Pj Bupati Langkat Resmikan Joglo SPN Hinai, Lanjut Silaturahmi ke Tuan Guru: Simbol Kebudayaan dan Kolaborasi

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan meminta laporan hasil pengawasan dari Panwascam Sei Bingai sebagai langkah awal,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat malam.

Supriadi menegaskan bahwa Bawaslu Langkat serius dalam menangani setiap pelanggaran yang melibatkan aparatur desa dalam Pilkada.

“Tindak lanjut akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan netralitas perangkat desa dalam kontestasi politik di Langkat,” tambahnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat
Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027
Bupati Syah Afandin Tegaskan Peran Strategis Pemuda pada Pembukaan Musda KNPI Langkat ke-XVI
Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat
Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan
BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan
Rico Waas Dukung Pelaksanaan ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Medan
STMIK Kaputama Gandeng Pegadaian, Dorong Literasi Keuangan dan Investasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:21 WIB

Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:38 WIB

BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB