Foto : Mobil mewah milik Ka UPT Samsat Stabat yang menungak pajak menjadi sorotan masyarakat.(ist)
Langkat- METROLANGKAT.COM
Ada yang ganjil—bahkan memalukan—dalam wajah penegakan pajak kendaraan di Kabupaten Langkat.
Di saat pemerintah daerah dan Samsat setiap hari berkhotbah tentang kepatuhan pajak,
publik justru disuguhi ironi telanjang: mobil mewah yang kerap digunakan Kepala UPT Samsat Stabat diduga menunggak pajak lebih dari tiga bulan.
Fakta ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat.
Ini soal integritas, soal keteladanan, dan soal rasa malu sebagai pejabat publik.
Toyota Fortuner 2.8 VRZ bernomor polisi BK 112 OBI, kendaraan kelas premium yang menjadi simbol status dan kekuasaan, tercatat mati pajak sejak 20 September 2025.
Nilainya hampir Rp9 juta—jumlah yang bagi rakyat kecil mungkin setara biaya hidup berbulan-bulan.
Ironisnya, kendaraan itu berada di lingkar kekuasaan orang yang justru bertugas memungut pajak.
Lebih ironis lagi, kendaraan tersebut terdaftar atas nama istri Kepala UPT Samsat Stabat.
Artinya, alasan “tidak tahu” atau “lupa” menjadi semakin tidak masuk akal.
Ini bukan kelalaian rakyat awam. Ini kelalaian—atau pembiaran—oleh orang dalam sistem.
Undang-undang sudah sangat jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa kendaraan yang pajaknya tidak dibayar tidak sah beroperasi di jalan raya.
Sanksinya bukan main-main: tilang, denda, bahkan penahanan kendaraan.
Pertanyaannya sederhana: apakah hukum ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?
Jika seorang pedagang kecil atau buruh harian telat membayar pajak, kendaraan mereka tanpa ragu ditindak.
Tapi ketika pejabat Samsat sendiri yang diduga melanggar, hukum seolah mendadak bisu. Di sinilah publik berhak curiga: ada standar ganda dalam penegakan aturan.
Samsat bukan sekadar kantor pelayanan. Ia adalah simbol kepatuhan negara terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.
Ketika simbol itu runtuh, maka runtuh pula kepercayaan publik.
Bagaimana mungkin masyarakat diminta patuh, sementara pejabatnya memberi contoh sebaliknya?
Lebih jauh, ini bukan hanya soal pajak kendaraan. Ini soal etika jabatan.
Pejabat publik digaji dari uang rakyat, diberi kewenangan oleh negara, dan dituntut menjadi teladan.
Ketika kewajiban paling dasar saja diabaikan, maka patut dipertanyakan: masih layakkah yang bersangkutan memimpin lembaga pemungut pajak?
Diamnya Kepala UPT Samsat Stabat hingga berita ini ditulis semakin mempertebal kecurigaan.
Ketika klarifikasi tidak kunjung muncul, publik berhak menilai bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Sudah seharusnya atasan langsung, Inspektorat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menutup mata.
Jika pelanggaran ini benar, sanksi administratif dan etik wajib ditegakkan. Bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan wibawa institusi.
Karena jika penunggak pajak justru duduk di kursi pemungut pajak, maka satu hal menjadi pasti: yang rusak bukan hanya pajak, tetapi moral birokrasi itu sendiri.(DarWis)
















