Kejari Binjai Tunggu Itikad Baik Terpidana Korupsi Yang Sempat Buron

- Kontributor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

 

Terpidana Juanda Prastowo sekaligus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, telah diringkus.

 

Meski begitu, Kejari Binjai masih menunggu niat baik terpidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tersebut.

Pasalnya, Juanda diwajibkan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan putusan Kasasi.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirnasi awak media, Rabu (14/8).

“Lagi kita tunggu, sabar ya,” ucap Adre. Dalam putusan Kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

 

Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Bahkan dalam putusan, Juanda juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 353.166.850.

Baca Juga :  Paslon Iskandar-Adli Diminta Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji dan Bilal Mayit

 

Apabila uang pengganti tidak dibayar, ungkap Adre, maka terpidana Juanda Prastowo menggantinya dengan 2 tahun kurungan penjara.

 

“Sudah dikomunikasikan dengan terpidana (Juanda Prastowo), masalah uang pengganti kita tunggu. Nanti dikabari,” urai Adre.

 

Lebih lanjut di katakan pria yang dipromosikan menjabat Kasi Penerangan Hukum di Kejatisu tersebut, putusan Kasasi terhadap terpidana naik satu tahun dari hukuman PT Medan.

Artinya, terpidana Juanda wajib membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan Kasasi.

 

“Putusan kasasi Juanda Prastowo keluar pada September 2023,” tegasnya.

 

Diketahui, pelarian buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Juanda Prastowo, tidak berkutik saat diringkus tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Binjai.

Baca Juga :  Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada Warga Binaan, Lapas Binjai Laksanakan Survei Akreditasi

 

Buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 tersebut, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (30/7) sekira pukul 18.00 Wib.

 

Menurut Adre, kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp 388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

 

Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa Juanda Prastowo berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu. (Kusmulia)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI, Wawako Binjai: Itu Ekspresi Masyarakat, Bukan Ancaman
Pangdam I/BB Dukung KOMBAT: “Saya Anti Premanisme, KOMBAT Harus Jadi Ormas Percontohan!”
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
“Parkir di Masjid pun Kena Karcis, Retribusi Dishub Langkat Semakin Ngawur!”
Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat Rampung, Pemkab Janji Transparansi
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali
Warga Binaan Lapas Binjai Dilatih Kemandirian Lewat Tahu Tempe
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:55 WIB

Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI, Wawako Binjai: Itu Ekspresi Masyarakat, Bukan Ancaman

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Pangdam I/BB Dukung KOMBAT: “Saya Anti Premanisme, KOMBAT Harus Jadi Ormas Percontohan!”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:19 WIB

“Parkir di Masjid pun Kena Karcis, Retribusi Dishub Langkat Semakin Ngawur!”

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:02 WIB

Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat Rampung, Pemkab Janji Transparansi

Berita Terbaru