Kejari Binjai Tunggu Itikad Baik Terpidana Korupsi Yang Sempat Buron

- Kontributor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

 

Terpidana Juanda Prastowo sekaligus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, telah diringkus.

 

Meski begitu, Kejari Binjai masih menunggu niat baik terpidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tersebut.

Pasalnya, Juanda diwajibkan untuk membayar uang pengganti sesuai dengan putusan Kasasi.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirnasi awak media, Rabu (14/8).

“Lagi kita tunggu, sabar ya,” ucap Adre. Dalam putusan Kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

 

Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Bahkan dalam putusan, Juanda juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 353.166.850.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI-ke 79, Ratusan Warga Limau Mungkur Ikuti Kegiatan Jalan Sehat

 

Apabila uang pengganti tidak dibayar, ungkap Adre, maka terpidana Juanda Prastowo menggantinya dengan 2 tahun kurungan penjara.

 

“Sudah dikomunikasikan dengan terpidana (Juanda Prastowo), masalah uang pengganti kita tunggu. Nanti dikabari,” urai Adre.

 

Lebih lanjut di katakan pria yang dipromosikan menjabat Kasi Penerangan Hukum di Kejatisu tersebut, putusan Kasasi terhadap terpidana naik satu tahun dari hukuman PT Medan.

Artinya, terpidana Juanda wajib membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan Kasasi.

 

“Putusan kasasi Juanda Prastowo keluar pada September 2023,” tegasnya.

 

Diketahui, pelarian buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Juanda Prastowo, tidak berkutik saat diringkus tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Binjai.

Baca Juga :  Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka

 

Buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 tersebut, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (30/7) sekira pukul 18.00 Wib.

 

Menurut Adre, kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp 388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

 

Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa Juanda Prastowo berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu. (Kusmulia)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat
Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027
Bupati Syah Afandin Tegaskan Peran Strategis Pemuda pada Pembukaan Musda KNPI Langkat ke-XVI
Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat
Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan
BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan
Rico Waas Dukung Pelaksanaan ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Medan
STMIK Kaputama Gandeng Pegadaian, Dorong Literasi Keuangan dan Investasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:21 WIB

Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:38 WIB

BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB