Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Oknum Dokter ASN yang diduga berzina dengan istri orang lain.(ist)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Kasus dugaan perzinahan yang menyeret seorang oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk,

Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKB & PPA) Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan publik.

Oknum dokter berinisial dr. ER tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria berinisial EDC ke Polrestabes Medan, sebagaimana tercatat dalam laporan Nomor

STPL:LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 November 2025.

Dalam laporan itu, dr. ER yang diketahui juga berpraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Langkat, diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 3 November 2025 di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kuasa hukum pelapor, Ade Rinaldy SH dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN, menyebut kliennya memiliki bukti dan pengakuan yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara istrinya berinisial IY dengan dr. ER.

Baca Juga :  Tembus Lumpur dan Sungai, Relawan Antar Harapan ke Korban Bencana Aceh Tamiang

Sementara itu, pihak Polrestabes Medan membenarkan laporan tersebut dan menyatakan proses penanganan masih berjalan.

Kepala Dinas PPKB & PPA Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni, juga telah mengonfirmasi bahwa dr. ER merupakan ASN aktif di instansi yang dipimpinnya.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Desakan Sanksi Tegas dari Bupati Langkat

Mencuatnya kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Langkat.

Sebagai ASN yang bertugas di instansi yang berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak,

perilaku yang diduga dilakukan oknum tersebut dinilai sangat tidak mencerminkan integritas dan moralitas seorang aparatur negara.

Publik mendesak agar Syah Afandin selaku Bupati Langkat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan: 17.000 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Langkat

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan etika dapat dijatuhi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik.

Jika terbukti bersalah secara hukum, sudah sepantasnya diberikan sanksi tegas, bahkan bila perlu dipecat dari ASN,” ujar salah satu tokoh masyarakat Langkat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, tanpa menunggu proses hukum pidana selesai, guna menjaga nama baik pemerintahan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.

Publik pun menunggu sikap tegas dan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Langkat demi menjaga integritas ASN dan kepercayaan masyarakat.(yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan
Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa Terdampak Banjir
Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan
Air Mata Ibu Dedek Pecah Saat BAZNAS dan Camat Gebang Janjikan Rumah Layak Huni**
Warga Desa Salahaji Bersyukur Dibantu Starlink: “Terima Kasih Pak Bupati Langkat”
684 Istri Gugat Cerai di Binjai Sepanjang 2025, Judol dan Narkoba Dominan
Tembus Lumpur dan Sungai, Relawan Antar Harapan ke Korban Bencana Aceh Tamiang
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:25 WIB

Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:43 WIB

Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:41 WIB

Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa Terdampak Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:19 WIB

Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan

Berita Terbaru