Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Langkat H Syah Afandin SH saat menerima warga Desa Pancowarno, Kecamatan Salapian,yang menuntut USU membayarkan ganti rugi lahan.(aspipin)

Langkat — METROLANGKAT.COM

Dugaan pelanggaran hukum agraria mencuat dalam penguasaan lahan Kebun Percobaan Tambunan A di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Puluhan warga menilai Universitas Sumatera Utara (USU) telah menguasai lahan seluas ±300 hektare selama puluhan tahun tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi, serta diduga menyalahgunakan peruntukan lahan yang diberikan negara.


Sekitar 30 warga Desa Poncowarno menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat, Jumat (23/1), menuntut peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan tersebut.

Warga menegaskan, sejak awal penguasaan hingga kini, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi sebagaimana diklaim dalam dokumen administrasi.

Dalam orasinya, warga mengungkap dugaan bahwa USU telah memanipulasi data pembayaran ganti rugi yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pertanahan dan dapat dikualifikasikan sebagai perolehan hak atas tanah dengan data tidak benar.

Aksi warga diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Langkat.

Bupati bahkan memanggil Kepala BPN Langkat untuk hadir dalam audiensi terbuka bersama warga guna menelusuri akar sengketa lahan yang telah berlangsung hampir empat dekade.

Baca Juga :  Mendekati Akhir Tahun, Insentif Guru Belum Juga Cair, Kadisdik Kota Binjai Bungkam


Dari hasil audiensi terungkap bahwa USU diduga mengingkari kewajiban ganti rugi yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2003.

Kesepakatan tersebut tidak bersifat informal, karena pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin, Pemerintah Kabupaten Langkat membentuk tim resmi penyelesaian sengketa lahan.

Tim tersebut melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap objek lahan dan subjek pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi.

Inventarisasi ini melibatkan lintas institusi negara, termasuk Rektorat USU, Pemerintah Kabupaten Langkat, Kodim Langkat,

Kepolisian, serta perwakilan masyarakat. Fakta ini menegaskan bahwa negara telah lama mengetahui adanya masalah dalam penguasaan lahan tersebut.

Namun hingga tahun 2026, hasil inventarisasi itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh USU. Tidak ada pembayaran ganti rugi, tidak ada penyelesaian final.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pembiaran administratif dan pengabaian hak-hak warga.

Selain persoalan ganti rugi, dalam RDP juga terungkap dugaan pelanggaran peruntukan lahan.

Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan warga,

lahan yang diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1981 khusus untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun komersial berorientasi keuntungan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Serapuh Asli Temui Pj Bupati Langkat, Tuntut Kades Dicopot karena Dugaan Perselingkuhan

Jika dugaan alih fungsi ini terbukti, maka USU berpotensi melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang membuka ruang pencabutan Hak Pakai, pembatalan sertifikat, serta pengambilalihan kembali tanah oleh negara.

Akhyar menegaskan pihaknya akan meninjau ulang dan membekukan sertifikasi izin kelola USU atas Kebun Percobaan Tambunan A dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait.

Langkah ini sekaligus menjadi pintu masuk evaluasi hukum atas seluruh proses penerbitan Hak Pakai tersebut.
Bupati Langkat menegaskan sikap yang sejalan.

Ia menyatakan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dan kerugian masyarakat,

Pemerintah Kabupaten Langkat tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI.

Bahkan, opsi pengambilalihan lahan dari USU disebut sebagai langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat merujuk pada SK Mendagri tahun 1981.

Kasus Kebun Percobaan Tambunan A kini tidak lagi sekadar konflik agraria biasa.

Ia menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum pertanahan dan memastikan institusi negara tidak kebal hukum ketika berhadapan dengan hak masyarakat.(Aspipin)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Massa PKL Bertahan Duduki Pemko Binjai, Desak Wali Kota Video Call atau Turun Langsung
Gerbang Pemko Binjai Dirobohkan, Massa PKL dan Mahasiswa Murka Tuntut Janji Wali Kota
Warga Mencirim Mengamuk, Bakar Ban Protes Galian C Diduga Kebal Hukum
Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat
Sekda Mangkir dari RDP, DPRD Binjai Soroti Kebijakan Penggusuran PKL
Pedagang Digusur, DPRD Binjai Bereaksi: Hairil Anwar Siap Panggil Wali Kota
Cemburu Lihat Mantan Istri, Pria di Binjai Aniaya Korban Pakai Gagang Sapu
Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang
Berita ini 940 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Massa PKL Bertahan Duduki Pemko Binjai, Desak Wali Kota Video Call atau Turun Langsung

Senin, 27 April 2026 - 12:10 WIB

Gerbang Pemko Binjai Dirobohkan, Massa PKL dan Mahasiswa Murka Tuntut Janji Wali Kota

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WIB

Warga Mencirim Mengamuk, Bakar Ban Protes Galian C Diduga Kebal Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 10:10 WIB

Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

Kamis, 9 April 2026 - 14:13 WIB

Sekda Mangkir dari RDP, DPRD Binjai Soroti Kebijakan Penggusuran PKL

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB