Cemburu Lihat Mantan Istri, Pria di Binjai Aniaya Korban Pakai Gagang Sapu

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku penganiayaan yang diamankan Polisi usai pukul laki laki lain.(kus)

Binjai – metrolangkat.com

Petugas Kepolisian dari Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPG (33),

pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya, di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (31/3) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku melihat mantan istrinya, N (26), berboncengan dengan pria lain pada Kamis (8/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang mengetahui sepeda motor tersebut merupakan miliknya, langsung diliputi rasa cemburu dan sakit hati.

Baca Juga :  Maut di Balik Api: Dua Penghuni Kontrakan Tewas dalam Kebakaran di Panai Tengah

“Merasa sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu kayu hingga korban tersungkur,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (1/4).

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan cara menduduki tubuh korban dan memukul menggunakan kedua tangannya.

“Setelah menganiaya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan,” lanjut Junaidi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Bingai.

Mendapat laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, SH, bersama anggotanya langsung turun ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polsek Sei Bingai guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atas Perintah Bupati, PDAM Tirtawampu Salurkan Air Bersih ke Pangkalan Susu
Jalan Sambirejo Rusak Parah, Syah Afandin Pastikan Rp31 M Digelontorkan
Massa PKL Bertahan Duduki Pemko Binjai, Desak Wali Kota Video Call atau Turun Langsung
Gerbang Pemko Binjai Dirobohkan, Massa PKL dan Mahasiswa Murka Tuntut Janji Wali Kota
Warga Mencirim Mengamuk, Bakar Ban Protes Galian C Diduga Kebal Hukum
Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat
Sekda Mangkir dari RDP, DPRD Binjai Soroti Kebijakan Penggusuran PKL
Pedagang Digusur, DPRD Binjai Bereaksi: Hairil Anwar Siap Panggil Wali Kota
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:36 WIB

Atas Perintah Bupati, PDAM Tirtawampu Salurkan Air Bersih ke Pangkalan Susu

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:59 WIB

Jalan Sambirejo Rusak Parah, Syah Afandin Pastikan Rp31 M Digelontorkan

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Massa PKL Bertahan Duduki Pemko Binjai, Desak Wali Kota Video Call atau Turun Langsung

Senin, 27 April 2026 - 12:10 WIB

Gerbang Pemko Binjai Dirobohkan, Massa PKL dan Mahasiswa Murka Tuntut Janji Wali Kota

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WIB

Warga Mencirim Mengamuk, Bakar Ban Protes Galian C Diduga Kebal Hukum

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Didukung Bobby, Syah Afandin Percepat Legalisasi 607 Sumur Tua di Langkat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:18 WIB

Kesehatan

Listrik Padam Bergilir, Pelayanan di OG Hospital Tetap Normal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:44 WIB