Foto : Pengadilan agama binjai mencatat ada ratusan gugatan cerai yang masuk ditahun 2025.(Kus)
Binjai – metrolangkat.com
Angka perceraian di Kota Binjai sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat, yakni istri yang menggugat cerai suaminya.
Pengadilan Agama Binjai mencatat, hingga 23 Desember 2025 terdapat 684 perkara cerai gugat.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 605 perkara.
Humas Pengadilan Agama Binjai, Renata Hasibuan, mengatakan faktor utama pemicu cerai gugat umumnya disebabkan persoalan nafkah,
serta pengaruh judi online (judol) dan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk cerai gugat, kebanyakan karena nafkah, pengaruh judi online, dan narkoba,” tegas Renata, Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, untuk perkara cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami, tercatat sebanyak 141 perkara pada tahun 2025.
Angka tersebut justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 154 perkara.
Renata mengungkapkan, secara keseluruhan hampir 1.000 perkara masuk ke Pengadilan Agama Binjai sepanjang tahun 2025. Namun perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan perceraian.
“Ada 10 bidang yang ditangani Pengadilan Agama Binjai. Perceraian masuk dalam bidang perkawinan,” jelasnya.
Selain bidang perkawinan, Pengadilan Agama Binjai juga menangani perkara di bidang harta waris, harta bersama, hibah, ekonomi syariah, dan sejumlah bidang lainnya.
Untuk rentang usia penggugat cerai, Renata menyebut umumnya berada pada usia 20 hingga 60 tahun, dengan dominasi pada kelompok usia 30 hingga 40 tahun.
Dalam setiap perkara perceraian, lanjut Renata, Pengadilan Agama Binjai selalu mengupayakan mediasi, dengan catatan kedua belah pihak hadir dalam persidangan.
“Ada yang berhasil dimediasi hingga perkara dicabut, tetapi persentasenya masih rendah,” ujarnya.
Ia menilai jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Binjai tergolong tinggi, mengingat Kota Binjai hanya memiliki lima kecamatan dan Pengadilan Agama Binjai berstatus kelas II.
“Data ini per 23 Desember 2025. Saat ini masih ada beberapa persidangan yang masih berjalan,” pungkas Renata.(Kus)


















