684 Istri Gugat Cerai di Binjai Sepanjang 2025, Judol dan Narkoba Dominan

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengadilan agama binjai mencatat ada ratusan gugatan cerai yang masuk ditahun 2025.(Kus)

Binjai – metrolangkat.com

Angka perceraian di Kota Binjai sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat, yakni istri yang menggugat cerai suaminya.

Pengadilan Agama Binjai mencatat, hingga 23 Desember 2025 terdapat 684 perkara cerai gugat.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 605 perkara.

Humas Pengadilan Agama Binjai, Renata Hasibuan, mengatakan faktor utama pemicu cerai gugat umumnya disebabkan persoalan nafkah,

serta pengaruh judi online (judol) dan penyalahgunaan narkoba.

“Untuk cerai gugat, kebanyakan karena nafkah, pengaruh judi online, dan narkoba,” tegas Renata, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Rasa Syukur Ponimah: "Mimpi Punya Rumah Layak Huni, Kini Jadi Kenyataan Berkat Adli Tama

Sementara itu, untuk perkara cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami, tercatat sebanyak 141 perkara pada tahun 2025.

Angka tersebut justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 154 perkara.

Renata mengungkapkan, secara keseluruhan hampir 1.000 perkara masuk ke Pengadilan Agama Binjai sepanjang tahun 2025. Namun perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan perceraian.

“Ada 10 bidang yang ditangani Pengadilan Agama Binjai. Perceraian masuk dalam bidang perkawinan,” jelasnya.

Selain bidang perkawinan, Pengadilan Agama Binjai juga menangani perkara di bidang harta waris, harta bersama, hibah, ekonomi syariah, dan sejumlah bidang lainnya.

Baca Juga :  Risaukan Sampah Kampanye, PP KAMMI Datangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup

Untuk rentang usia penggugat cerai, Renata menyebut umumnya berada pada usia 20 hingga 60 tahun, dengan dominasi pada kelompok usia 30 hingga 40 tahun.

Dalam setiap perkara perceraian, lanjut Renata, Pengadilan Agama Binjai selalu mengupayakan mediasi, dengan catatan kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

“Ada yang berhasil dimediasi hingga perkara dicabut, tetapi persentasenya masih rendah,” ujarnya.

Ia menilai jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Binjai tergolong tinggi, mengingat Kota Binjai hanya memiliki lima kecamatan dan Pengadilan Agama Binjai berstatus kelas II.

“Data ini per 23 Desember 2025. Saat ini masih ada beberapa persidangan yang masih berjalan,” pungkas Renata.(Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh
47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya
Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti
Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan
Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa Terdampak Banjir
Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:57 WIB

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:02 WIB

47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:25 WIB

Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:43 WIB

Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan

Berita Terbaru